Jadi Tersangka, Investor Asal Korsel Minta Perlindungan Propam

Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Seorang investor berkewarganegaraan Korea Selatan, Lee Su Keun sebagai Direktur PT. Sunghyun Hightech Indonesia (SHI) meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung, Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri karena merasa dikriminalisasi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

“Klien kami telah mengadu sebagai pemohon perlindungan hukum,” kata kuasa hukum Lee, Tobbyas Ndiwa melalui keterangannya pada Kamis 19 Mei 2022.

Menurut dia, kliennya Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan upaya kriminalisasi. Makanya, ia diberi kuasa telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka

“Jelas kriminalisasi, dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia investasi. Sebab itu, kami juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami ke PN Jakarta Selatan,” jelas dia.

Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi munculnya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Lee, kata dia, perusahaannya memiliki hubungan keperdataan terkait surat perjanjian sewa. Perusahaan Lee, kata dia, awalnya memiliki perjanjian sewa angata PT. SHI dengan KSO SGO.

Potret Helena Lim Jadi Tersangka, Tampil Pakai Kemeja Dior Rp29 Juta Dilapisi Rompi Tahanan Pink

Pada 30 Desember 2020, lanjut dia, Konsorsium SGO yang merupakan persekutuan PT. SKIG dan PT. AII secara sepihak memutuskan untuk mengakhiri kerja sama dengan PT. SGI. Padahal, perjanjian sewa antara PT. SGI dengan KSO SGO baru berakhir pada 30 November 2027 berdasarkan surat perjanjian sewa tertanggal 11 April 2019.

“Terkait pemutusan perjanjian secara sepihak, seharusnya pihak KSO mengembalikan aset-aset milik klien kami yang telah berinvestasi sebesar Rp25 miliar lebih disana,” jelas dia.

Namun, kata dia, pasca diputus perjanjian secara sepihak oleh KSO, muncul laporan tentang dugaan pencemaran nama baik yang berujung Lee jadi tersangka. Menurut dia, kasus yang menjerat Lee dapat berdampak buruk pada iklim investasi.

“Muncul tulisan di instagram itu kami katakan misterius, karena klien kami dan para saksi sudah diperiksa. Keterangannya semua tidak tahu siapa pemilik akun instagram yang memunculkan tulisan tersebut,” katanya.

Padahal, lanjut dia, Lee Su Keun adalah salah satu investor asing yang belum pernah bermasalah dengan hukum selama berinvestasi di Indonesia. Lagipula, sampai saat ini tidak ada barang bukti yang disita oleh penyidik.

“Penyidik dalam menetapkan status tersangka hanya merujuk kepada screen shoot postingan di instagram. Ini jelas tidak memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka,” ucapnya.

Untuk itu, Tobbyas mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Lee karena yang bersangkutan tidak bisa menulis dengan Bahasa Indonesia. Lee diduga telah mencemarkan nama baik melalui akun instagram _thgreenbelle.drivingrange_

“Bahasa Indonesianya belum sempurna, sementara kata-kata di akun Instagram sangat terkonsep dengan Bahasa Indonesia yang baik. Bahkan, yang bersangkutan tidak memiliki akun di platform Instagram,” tandasnya.

Lee ditetapkan tersangka pada 19 April 2022 oleh Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya Nomor: B/5908/RES1.24/2022/Ditreskrimum, tanggal 10 Mei 2021. Lee ditetapkan tersangka atas laporan FL tentang dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya