NU Kalsel soal Penetapan Tersangka Mardani: Banyak Kejanggalan

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Selatan mengatakan bahwa organisasinya mencermati proses hukum yang dijalani oleh Bendahara Umum NU Mardani H Maming di Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK Allows Inmate to Meet Family during Eid al-Fitr

"Banyak terdapat kejanggalan, dilihat dari proses yang sangat cepat di KPK, sementara proses hukum terkait yang bersangkutan (Mardani Maming) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin belum putus," kata Sekretaris NU Kalimantan Selatan Berry Nahdian Forqan di Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.

Berry menegaskan bahwa pihaknya kini memiliki sikap yang sama dengan pimpinan pusat NU terhadap kasus Mardani Maming, yakni memberikan bantuan hukum dan dukungan secara moral kepada Mardani.

KPK Izinkan Keluarga Temui Tahanan di Rutan saat Lebaran, Ini Jadwalnya

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

NU Kalimantan Selatan memiliki kewajiban untuk meluruskan serta melindungi warganya, apalagi Mardani merupakan salah satu pengurus dan pimpinan NU. Ia menegaskan bahwa salah satu fungsi organisasi adalah melindungi para anggota atau warganya, kecuali sudah dinyatakan dan terbukti bersalah.

Banyak Pemudik Warga Nahdliyin, GP Ansor Buka 250 Posko Mudik

"Sikap ini kami ambil dengan keyakinan bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Mardani H Maming, selain juga belum ada penetapan status hukum yang jelas," ujar Berry.

Merespons pernyataan Wakil Ketua I NU Kalimantan Selatan Nasrullah AR, Berry menegaskan, "statemen yang dibuat oleh saudara Nasrullah AR merupakan pernyataan pribadi, tidak mewakili secara kelembagaan NU Kalimantan Selatan."

Dalam pemberitaan sebelumnya, Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan kasus yang menimpa Mardani, akan tetapi ia berharap agar kasus tersebut tidak menarik institusi ke dalam masalah pribadi.

Pada sisi lain, KPK menyatakan telah memiliki bukti yang cukup dalam menangani kasus yang diduga melibatkan Mardani. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan KPK terhadap Mardani yang merasa dikriminalisasi.

"Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

KPK juga memastikan pihaknya memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Dengan demikian, ia juga berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mengembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan justru akan kontraproduktif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Mardani dalam pernyataan persnya merasa bahwa ia dikriminalisasi setelah dikabarkan menjadi tersangka dan juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum. Anak muda harus bersatu melawan ini semua. Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya