Dalih Bisa Buka Aura, Siswi SMK Dilecehkan di KRL

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA - Seorang wanita berinisial BCP dilecehkan di Kereta Rel Listrik (KRL), Selasa, 21 Juni 2022, kemarin. Pelaku berinisial AS mengiming-imingi bisa membuka aura korban yang merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Ilustrasi pelecehan seksual.

Photo :
  • Unsplash

Bersua di Masjid Istiqlal

Jaga Toko Kue Sendirian, Pegawai Wanita Ini Jadi Korban Tindakan Asusila

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahsanul Muqaffi, mengatakan pelaku dan korban awalnya bersua di kawasan Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Pada saat bertemu, pelaku itu bilang dia dapat membuka aura korban atas nama BCP," ujar dia kepada wartawan, Rabu 22 Juni 2022.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Baca juga: Pelecehan Seksual di Kereta Api, Erick Thohir: Lanjutkan Proses Hukum

Beli Air Mineral

Kemudian, korban dan pelaku membeli air mineral, berjalan menuju Lapangan Banteng hingga Monas, Jakarta Pusat. Mereka lalu menaiki KRL di Stasiun Rajawali, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Korban Berteriak

"Pada saat di Stasiun Rajawali, tangan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam baju korban, di situ terjadilah pelecehan. Setelah itu korban berteriak, lanjut korban masuk kembali ke stasiun ke KRL bersama pelaku," katanya lagi.

Dibawa ke Polsek Duren Sawit

Dalam perjalanan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pelaku kembali beraksi sampai korban kembali teriak. Kemudian, petugas KRL datang menghampiri.

"Ketika melintas di stasiun Buaran, ada salah satu sekuriti menegur perbuatan pelaku. Selanjutnya pelaku dan korban diturunkan dari stasiun dan dibawa ke Polsek Duren Sawit," ujar dia.

Lebih lanjut, Ahsanul menambahkan, pelaku dilepas lantaran keluarga korban tak mau buat laporan polisi. Mereka sepakat berdamai dengan syarat pelaku tak mengulanginya lagi.

"Dari pemeriksaan tersebut, pihak korban yaitu orang tua korban membuat surat pernyataan yang intinya bahwa terkait dengan kasus tersebut tidak ingin perkaranya lanjut dengan alasan rumahnya jauh," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya