Status Tersangka Nikita Mirzani Bebas ke Thailand, Begini Kata Polisi
- IG @nikitamirzanimawardi_172
VIVA Showbiz – Terkait kepergian Nikita Mirzani ke Thailand dengan status tersangkanya pada Rabu, 27 Juli 2022, Polresta Serkot angkat bicara. Kepolisian memastikan wanita yang kerap disapa Nyai itu tidak ingkar dengan kewajibannya melapor setiap pekan.
Diketahui, Nikita Mirzani sudah melakukan wajib lapor pertamanya ditemani pengacara, Fachmi Bachdim pada Selasa, 16 Juli 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, Jumat 29 Juli 2022.
Terkait status tersangka yang disandang Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) namun masih bebas bepergian keluar negeri, polisi menyatakan penyidik belum mengeluarkan surat pencekalan.
Polisi juga belum mau berandai-andai untuk mengeluarkan surat pencekalan kepada sang artis, yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda itu.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," terangnya.
Meski Nikita masih melakukan aktivitas seperti biasa dan hanya diberikan wajib lapor setiap pekannya, polisi memastikan proses hukum dan penyidikan terus berjalan.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," jelasnya.