Selain Rugikan Negara, Surya Darmadi Didakwa Cuci Uang Rp 7,7 Triliun

Surya Darmadi saat diperiksa di Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum mendakwa bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi telah merugikan perekonomian negara lebih dari Rp73 triliun. Kerugian ini diakibatkan dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Surya Darmadi.

3 Cara Menjual Uang Koin Rp1.000 Melati Biar Untung, Bisa Capai Rp100 Juta?

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Merugikan perekonomian negara yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," ujar Jaksa dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Selain itu, Surya juga didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp7.593.068.204.327 dan USD7,885,857. Totak dugaan cuci uang Surya ditaksir sekitar Rp 7,7 triliun.

Yakin Tak Terbukti Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Nanti Juga Hilang

Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan USD 7,885,857.

Jaksa mengatakan terdakwa Surya melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Upaya Surya dilakukan tanpa memiliki izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK).

Pun, terdakwa juga tidak melakukan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah dengan luas 20 persen dari total area kebun yang diusahakan perusahaan.

Surya Darmadi, Pemeriksaan Pertama di Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Surya Darmadi juga disebut Jaksa melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei sosialisasi.

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Surya Darmadi juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya