Pakar: Pelabelan BPA Bukan Berarti Pelarangan Edar Galon

Ilustrasi BPA.
Sumber :
  • Pixabay.

VIVA Lifestyle – Precautionary principle, salah satu prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi kesepakatan World Summit on Sustainable Development, Brazilia, 1992 mewajibkan untuk memilih jalan konservatif ketika suatu produk atau proses produksi memiliki potensi risiko. 

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Amalia S. Bendang dari Zero Waste Management Consortium mengungkapkan, untuk konteks senyawa beracun atau berbahaya dalam kemasan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan), prinsip kehati-hatian mewajibkan untuk melakukan pencegahan atas kemungkinan terjadinya risiko tertentu seperti toksisitas BPA.

Scroll untuk informasi selengkapnya.

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak

"Karena dapat memengaruhi fertilitas, menyebabkan keguguran dan komplikasi persalinan, obesitas, dan berbagai penyakit metabolik,” katanya di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Jumat 9 September 2022. 

Menurutnya, risiko ini termasuk risiko pada kelompok usia anak-anak dengan dampak depresif, ansietas (anxiety), hiperaktif, emosional tidak stabil, dan kekerasan yang berpengaruh terhadap dopamine, serotonin, acetylcholine, dan thyroid. 

Geger Seorang Remaja Alami Hal mengerikan Ini Gegara Ikut Challenge di Sosmed

Pada konteks potensi kontaminasi unsur atau senyawa B3 (bahan beracun dan berbahaya) oleh BPA pada AMDK Polycarbonates ini, maka produsen AMDK wajib melabeli 'Berpotensi mengandung BPA' pada kemasan AMDK produknya. 

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay

Data studi mutakhir kesehatan air minum rumah tangga yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ditemukan 4 dari 10 rumah tangga di Indonesia mengonsumsi air minum dalam kemasan, baik dalam bentuk kemasan galon kemasan botol. Angka tersebut tiga kali lipat lebih besar dibandingkan persentase rumah tangga yang mengandalkan air perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air minumnya sehari-hari. 

Statistik industri menyebutkan terdapat sekitar 1,17 miliar galon yang beredar di pasar setiap tahunnya. Saat ini, 80 persen dari galon bermerek yang beredar di pasar merupakan galon kemasan dengan tipe plastik Polycarbonates (PC), sedangkan sisanya merupakan galon kemasan plastik dengan tipe Polyethylene terephthalate (PET). 

Alfred Sitorus dari Gerakan Percepatan Labelisasi BPA Kemasan AMDK mengatakan, produksi galon plastik keras dengan tipe Polycarbonates mengandalkan bahan kimia Bisphenol A atau yang lebih sering disingkat BPA. 

“Bahan kimia BPA memiliki potensi bahaya residu dari proses luluhnya partikel tersebut. Berbagai publikasi ilmiah mutakhir menunjukkan berbagai dampak fatal akibat toksisitas BPA pada kelompok dewasa dan usia produktif antara lain dapat memengaruhi fertilitas, menyebabkan keguguran dan komplikasi persalinan, obesitas, dan berbagai penyakit metabolik,” paparnya. 

Mengingat risiko dari BPA tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak lama sudah menetapkan ambang batas migrasi (perpindahan zat kimia dari kemasan ke dalam pangan) BPA sebesar 0,6 mikrogram/kilogram sebagai syarat edar produk olahan yang menggunakan kemasan plastik Polycarbonates. Uji pre-market dan post-market BPOM dalam kurun waktu tahun 2016-2021 menyebutkan level migrasi BPA pada galon Polycarbonates yang beredar luas di pasar Indonesia masih dalam batas aman. 

Ilustrasi kemasan botol minum atau BPA.

Photo :
  • iStockphoto.

”Namun, dari sebuah hasil uji post-market muktahir pada Januari 2022, BPOM menemukan kecenderungan yang mengkhawatirkan atas level migrasi BPA pada galon Polycarbonates yang beredar luas di masyarakat. Peluluhan BPA disebutkan terjadi sejak di sarana produksi dan angka temuan migrasi yang kian besar di jalur distribusi,” tegas Alfred. 

Dukungan pelabelan BPA kemasan AMDK 
Begitu berbahayanya paparan BPA dalam kemasan AMDK, tapi hingga hari ini Indonesia tercatat masih masif menggunakan air minum kemasan galon dengan tipe plastik Polycarbonates. 

Pada November 2021 yang lalu, BPOM mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang terdiri atas tiga pasal, antara lain memuat kewajiban produsen air minum kemasan galon Polycarbonates untuk memasang label “Berpotensi mengandung BPA” terhitung 3 tahun sejak peraturan disahkan; pengecualian berlaku untuk produsen yang menggunakan kemasan non-Polycarbonates yang diperbolehkan memasang label “Bebas BPA”. 

”Kami dari komponen masyarakat sipil yang tergabung dalam Net Zero Waste Management Consortium, Koalisi Pejalan Kaki dan JejakSampah, mendukung rencana BPOM untuk pelabelan BPA kemasan AMDK ini sesegera mungkin," tegas Alfred. 

Makin cepat makin baik, lanjutnya, seiring dengan keharusan melindungi masyarakat terutama anak-anak dari potensi risiko terpapar material B3 atas air minum yang mereka konsumsi. Pelabelan tersebut kata Alfred, bukan berarti pelarangan edar galon Polycarbonates. Pelabelan tersebut semata-mata hanya untuk mengantisipasi masalah-masalah kesehatan yang mungkin muncul di masa mendatang akibat masifnya konsumsi air minum kemasan dalam galon Polycarbonates. 

Ilustrasi minum air/air putih.

Photo :
  • Pexels/Karolina Gabrowska

”Pelabelan juga bertujuan guna mengedukasi masyarakat (publik) agar mengetahui risiko BPA, serta mendorong produsen segera beralih ke kemasan yang lebih aman dan sehat,” kata Alfred. 

Menurutnya, kekhawatiran pelabelan akan mematikan industri galon Polycarbonates, adalah sama sekali tidak beralasan. Sebaliknya, pelabelan tersebut justru dapat menjadi dorongan untuk memperbaiki fairness iklim persaingan usaha di pasar AMDK. Pelabelan “Berpotensi mengandung BPA” pada kemasan AMDK dinilai sangat perlu diterapkan mengingat betapa berbahayanya risiko dari konsumsi jangka panjang paparan BPA. 

”Masyarakat perlu disadarkan terkait bahaya yang mengancam dari konsumsi hariannya, dan diharapkan produsen dapat meningkatkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dengan selalu memprioritaskan kesehatan konsumen atas produk mereka,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya