Bareskrim Minta Kominfo Blokir Akun Twitter Penghina Ibu Negara

Cuitan netizen rendahkan Iriana Jokowi
Sumber :
  • Twitter

VIVA Nasional - Bareskrim Polri belum menindaklanjuti perihal cuitan seorang pria yang diduga menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi, beberapa waktu lalu. Kini, Polri akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun Twitter @koprofilJati.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Harus Ada Pelapornya

"Jadi memang harus ada pelapornya. Untuk tindaklanjutnya mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo," kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Rabu, 23 November 2022.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Potret Ibu negara Korsel Kim Keon-hee bersama Ibu Iriana Jokowi

Photo :
  • Twitter/koprofiljati

Lakukan Upaya Penangkapan

Blusukan ke Riau, Satgas Pangan Polri Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Reinhard mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya penangkapan terhadap pemilik akun Twitter tersebut jika ada pelapor dalam kasus dugaan hinaan kepada Ibu Iriana Jokowi itu.

"Iya (akan ada upaya penangkapan) jika ada pelapornya, sampai sekarang kita belum terima laporan," kata Reinhard.

Bahkan, lanjut Reinhard, pihaknya telah melalukan profiling terhadap pemilik akun Twitter tersebut. Namun pihaknya belum bisa menindaklanjuti lebih jauh mengenai hal tersebut.

"Profiling sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kita belum bisa," katanya.

Pria hina Iriana Jokowi

Photo :
  • Tangkapan layar

Bareskrim Tindaklanjuti Cuitan yang Diduga Menghina Ibu Negara

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri belum menindaklanjuti soal cuitan yang diduga menghina Ibu Negara, Iriana Jokowi, beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh pemilik akun Twitter @koprofilJati. Menurut polisi, harus ada pelapor dalam hal tersebut.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, mengatakan dalam hal pelaporan tersebut harus tertuang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang merasa ada pelapor yang dirugikan.

"Ibu Iriana itu kan artinya 27 ayat 3 ya. Jadi memang harus ada pelapornya. Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu, 23 November 2022.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, sedang mengusut cuitan di sosial media Twitter yang diduga menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo. Cuitan itu sempat heboh beberapa waktu lalu.

Iriana berfoto bersama Ibu Negara Korea Selatan di forum KTT G20. Tetapi oleh pemilik salah satu akun di Twitter, menambahkan kalimat yang diduga mengandung unsur penghinaan.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap cuitan tersebut berawal dari patroli siber.

"Informasi tentang kasus tersebut bermula hasil dari patroli siber yang dilakukan. Patroli tersebut dilakukan secara rutin agar tidak ada ruang bagi masyarakat untuk menyebarkan hal-hal yang negatif serta bisa berimplikasi hukum terhadap pelanggar," kata Adi Vivid saat dihubungi, Sabtu, 19 November 2022.

Adi Vivid mengatakan, patroli siber juga dilakukan oleh seluruh jajaran polda di seluruh Indonesia. Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak.

"Tidak hanya dilakukan oleh jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri, tapi juga dilakukan jajaran Direktorat Krimsus dalam hal ini Subdit Siber seluruh Polda satu Indonesia," kata Adi Vivid.

"Jadi Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan untuk hal positif. Jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornografi, kebencian serta hal negatif lainnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya