Draf RKUHP Dibahas Lagi Hari Ini, Pasal Penghinaan DPR-Polri Diusulkan Dihapus

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Pembahasan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tengah digodok oleh DPR bersama pemerintah. Kelanjutan RKUHP itu kembali dibahas Kamis hari ini.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan pihaknya rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas penyempurnaan RKUHP terkait beberapa pasal kontroversial. Awalnya, Komisi III DPR diagendakan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka evaluasi. 

Namun, agenda rapat kerja dengan Kapolri ditunda sehingga rapatnya bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

"(Hari ini dengan) Kemenkumham. Kapolri ditunda," kata Adies saat dihubungi wartawan, Kamis, 24 November 2022.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI
Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

Pun, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman menjelaskan pemerintah sudah melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat seperti Dewan Pers. Maka itu, kemungkinqn besar akan ada perubahan draft RKUHP secara signifikan.

Menurut dia, mayoritas fraksi juga mengusulkan agar Pasal 347 dan Pasal 348 soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara itu dihapus. Usulan penghapusan itu terkait pasal penghinaan terhadap lembaga seperti DPR dan Polri.

"Yang paling menonjol adalah usulan penghapusan Pasal 347 dan 348 yang mengatur soal penghinaan kepada kekuasaan umum atau lembaga negara seperti DPR dan Polri," tuturnya.

Demo Pelajar Tolak RKUHP dan UU KPK Rusuh di Palmerah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia bilang, kedua pasal tersebut berdasarkan komunikasi lintas fraksi bahwa kemungkinan dihapus. Hal ini lantaran begitu besar jadi sorotan masyarakat. Selain itu, ia juga akan mengusulkan perubahan pada hukuman di Pasal 100.

Lebih lanjut, ia mengatakan ada keinginan agar pembahasan RKUHP tak bertele-tele dan bisa segera disahkan. 

"Meskipun sudah banyak sekali aspirasi masyarakat yang ditampung dalam penyusunan RKUHP ini, tetap tidak mungkin RKUHP sempurna untuk semua orang. Sebab, aspirasi masyarakat sering kali bertentangan ekstrem satu sama lain," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya