Sidang Muchdi Pr

Kejagung Tetap Akan Panggil Budi Santoso


VIVAnews- Saksi kunci pembunuhan Munir, Budi Santoso, mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersikukuh memanggil anggota BIN itu untuk hadir dalam sidang.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan, pencabutan BAP itu tidak lazim dan tidak ada aturannya dalam KUHP. "Kecuali, dia hadir di persidangan dan mencabutnya sendiri. Itu pun harus diuji apa alasan pencabutan,"  tegas Jasman kepada wartawan di kantornya, Kamis 25 September 2008. Pengujian pencabutan itu, menurut Jasman, harus menghadirkan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Oleh karena itu, sambungnya, Kejagung tetap akan terus melayangkan surat panggilan kepada Budi Santoso agar bersaksi di persidangan. "Kami masih berpegang pada BAP yang ada,"kata jasman.

Budi Santoso  mencabut seluruh BAP melalui melalui surat yang dibacakan dibacakan kuasa hukum mantan Deputi V BIN Muchdi Pr saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Dalam surat  berkop Kedubes RI di Pakistan itu, Budi tidak mencantumkan alasan pencabutan BAP. Tapi, Budi membubuhkan tanda tangan asli pada surat bertanggal 13 September 2008 itu.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024