BI Kaji Aturan GWM Tak Jadi Target Sita

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mengkaji ulang aturan rekening Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan supaya tidak menjadi target penyitaan dalam kasus hukum.

Aturan itu bisa berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Peraturan Bank Indonesia (PBI). Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban bank-bank di Indonesia untuk menempatkan dana di Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari seluruh dana nasabah yang berhasil dihimpun.

GWM merupakan salah satu piranti moneter yang digunakan untuk menyerap ekses likuiditas perekonomian dalam rangka mencapai kestabilan harga dan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, GWM milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak sistemik pada sistem perbankan dan perekonomian.

Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Dyah N Makhijani mengatakan kasus untuk menyita GWM kerap terjadi. Padahal hal itu tidak bisa dipenuhi karena GWM adalah pilar kebijakan moneter yang dimiliki BI. "Hal itu juga terdapat dalam UU Perbankan," kata Dyah.

Dyah menjelaskan kasus terakhir mengenai permintaan sita GWM berasal dari PT Geria Wijaya Prestige yang menuntutĀ  3 bank yaitu Bank Agris (dulu Finconesia), Bank Commonwealth dan Bank Windu Kentjana Internasional kalah di pengadilan dengan PT Geria Wijaya Prestige. Ketiga bank tersebut harus membayar ganti rugi, namun pihak juru sita pengadilan memutuskan untuk menyita rekening GWM ketiga bank.

Dyah mempertanyakan mengapa penggugat tidak meminta kerugian kepada tiga bank tersebut yang masih beroperasi dan bukan malah menyita GWM. Padahal sebelumnya BI menyatakan tidak memiliki kaitan dalam perkara tuntutan eksekusi pencairan Giro wajib minimum milik ketiga bank tersebut oleh yang dilayangkan melaluiĀ  surat terbuka oleh PT Geria Wijaya Prestige.

Pada tahun 2000 pernah terjadi kasus serupa, namun sita GWM tidak terjadi. Surat ketetapan terakhir adalah SKB tahun 1999 antara Kapolri, Kejaksaan Agung dan Gubernur BI yang diperbaharui pada 2004 yang menyatakan GWM tidak disita. "Mahkamah Agung memang tidak ikut SKB, mungkin ke depannya bisa ditambah MA," katanya.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024