Kasus Suap KPPU

Komisioner Benny Pasaribu Tidak Masuk Kerja

VIVAnews - Benny Pasaribu, anggota majelis hakim kasus Astro, tidak masuk kerja sehari setelah rekannya M Iqbal ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kemarin dia juga tidak masuk," kata Evi, resepsionis Kantor KPPU, saat berbincang dengan VIVAnews di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu 17 September 2008.

M Iqbal bersama Presiden Direktur First Media Billy Sundoro ditangkap KPK di Hotel Aryaduta. Dari tangan M Iqbal didapati uang Rp 500 juta yang diduga uang suap.

Kasus dugaan suap ini diduga terkait dengan putusan KPPU yang memenangkan Astro untuk menayangkan hak siar Liga Inggris. Astro merupakan perusahaan televisi berbayar yang sahamnya sebagian dimiliki First Media.

Pada 29 Agustus 2008, majelis komisi yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini dengan anggota M Iqbal dan Benny Pasaribu memutuskan ESPN STAR Sports (ESS) dan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU Nomor 5 Tahun 1999 sedangkan PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU Nomor 5 Tahun 1999.


Menurut Evi, Benny Pasaribu juga tidak menghadiri rapat pleno untuk memutuskan nasib M Iqbal di KPPU. "Sekretarisnya juga tidak tahu beliau ke mana," tuturnya. Sementara, Anna Maria terlihat hadir di KPPU. Anna bahkan mengikuti rapat pleno.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024
Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali.

Tak Lapor Surya Paloh, Waketum Nasdem Klaim Temui Prabowo Tanpa Wakili Partai

Waketum Nasdem menegaskan tidak ada pembicaraan politik dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024