Kasus pembunuhan Asrori

Bagir Minta Tiga Terdakwa Dibebaskan


VIVAnews-  Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan proses persidangan terdakwa pembunuhan Asrori, Maman. Ia juga meminta JPU meminta pada hakim untuk membebaskan tiga terdakwa salah tangkap itu.

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi

Bagir menjelaskan pengakuan Mabes Polri mengenai adanya salah identifikasi dan salah tangkap merupakan bukti yang cukup kuat untuk membebaskan Maman , Imam Hambali  alias Kemat dan Devid Eko Priyanto dari tuduhan pembunuhan Asrori.  “Karena sudah pasti keliru, bukan mereka pelakunya.  Meskipun masih para terdakwa berhak mengajukan PK, MA meminta jaksa untuk mengeluarkan mereka,” tegas Bagir Manan usai menunaikan shalat Jumat, 19 September 2008 di gedung MA Jakarta.

Ia berjanji,  jika berkas peninjauan kembali (PK) dari Devid dan Kemat masuk MA, ia akan segera memutusnya.  “Kita harus memerdekakan orang yang tidak bersalah,”kata Bagir.

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Seperti diketahui Polda Jawa Timur  telah menyimpulkan, mayat yang ditemukan di kebun tebu pada 29 September 2007 yang dahulu diduga Asrori, adalah Fauzin Suyitno.  Fakta tersebut diperoleh setelah Laboratorium Pusdokkes Polri melakukan tes DNA terhadap Mr. X2 –sebutan untuk mayat yang diduga dibunuh Kemat Cs.

Padahal, Kemat dan Devid telah divonis masing-masing 17 tahun dan 12 tahun dengan tuduhan membunuh Asrori. Sedangkan, Maman hingga kini masih menjalani proses persidangan.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024