VIVAnews-Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta belum menarik 28 produk yang akan ditarik dari peredaran oleh Badan Pusat Pengawasan Obat dan Makanan karena mengandung susu bermelamin dari Cina.
"Iya, kita sudah tahu soal 28 produk itu. Tapi BPPOM belum perintahkan untuk tarik. Kan ada izin edar, dan itu yang mengeluarkan BPPOM," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta Nurrachman di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, 24 September 2008.
Namun jika BPPOM meminta untuk ditarik maka akan langsung dilakukan. "Hari ini kita akan koordinasi, misalnya produk itu terkontaminasi maka akan kita tarik," ujarnya.
Dia mengatakan, produk asal Cina itu adalah produk-produk yang sedang dalam pengawasan BPPOM. Jika sudah memiliki izin edar, berati sudah beredar di pasaran.
Produk itu dipastikan ada tulisan ML. Artinya produk itu adalah produk impor yang sudah punya izin edar. Sedangkan produk lokal kodenya MD. "Saya tidak ingin melakun tindakan sebelum BPPOM menyatakan produk-produk itu dilarang di Jakarta," tambahnya.
Rencananya mulai besok, pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta akan bergerak ke pasar modern dan pasar
tradisional untuk melakukan pengecekan.