KPK Tak Bisa Buka Kasus Sjamsul Nursalim


VIVAnews- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi yang menyangkut Sjamsul Nursalim tak bisa dibuka kembali. Hal ini juga berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan mengatakan  tak ada lagi celah bagi penegak hukum untuk mengusut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan bos Bank Dagang Nasional Indonesia itu.
"Jika hendak dibuka kembali maka harus mencabut dua aturan, yakni UU Nomor 25/2000 dan Inpres 8/2002," ujar Jasman kepada wartawan, Rabu 24 September 2008.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

UU No 25/2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, sedangkan Inpres Nomor 8/2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum kepada Debitur yang Tidak menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.

Menurut Jasman, kedua aturan itu menjadi payung hukum penerbitan surat keterangan lunas untuk Sjamsul Nursalim. "Kejagung hanya melaksanakan undang-undang yang ada,"kata dia.

Disebut Hard Gumay Bakal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Fuji: Aneh Banget Sumpah!

Meski demikian, jika KPK hendak menanyakan kasus BLBI yang lain, Kejagung siap menjawabnya. "Hanya saja KPK tidak bisa membuka kembali kasus Sjamsul Nursalim, tidak ada celah lagi," pungkas Jasman.

Sebelumnya, surat penghentian penyidikan (SP3) kasus Sjamsul Nursalim di praperadilankan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis hakim yang diketuai Haswandi mengabulkan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu. Hakim menyatakan SP3 tidak sah.

Shin Tae-yong: Percaya dan Ikuti Saya, Kita Akan ke Final

Namun, Kejagung sebagai pihak yang menerbitkan SP3 kemudian banding. Di Pengadilan Tinggi DKI, SP3 malah dinyatakan sah dan mencabut putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya.

Ilustrasi keamanan siber.

Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh

Empat dari sepuluh bank terbesar di Indonesia menaruh kepercayaan kepada Spentera perihal keamanan siber.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024