VIVAnews-Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon tidak boleh beroperasi lagi mulai H-4 pada 27 September hingga 1 Oktober 2008. Hal itu berdasarkan surat edaran Administrasi Pelabuhan (Adpel) bernomor UK 117/113/AD-crb-08.
Kasie Pelayaran KPLP Pelabuhan Cirebon Deny Jaelani mengatakan, surat edaran tersebut melarang truk pengangkut bahan bangunan dan pengangkut bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer untuk masuk dan keluar Pelabuhan Cirebon, berarti pula melarang melintasi jalur mudik.
"Kecuali truk yang mengangkut sembako, susu cair, dan paket pos masih diperbolehkan beroperasi," katanya.
Aturan itu, menurut Deny, akan berlaku mulai H-4 pukul 00.00 WIB hingga H+1 pukul 24.00 WIB, tujuannya agar tidak mengganggu puncak arus mudik.*laporan koresponden VIVAnews Taufik.