Soal Cost Recovery

DPR Desak Pemerintah Keluarkan PP

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah guna menekan angka cost recovery.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Wakil Ketua Panitia Anggaran Suharso Monoarfa mengatakan, keharusan tersebut diatur dalam Undang-Undang APBN 2009.

"Kami harap Januari 2009 sudah ada PP tersebut," ujar dia, di Jakarta, Selasa 24 September 2008.

Dia mengatakan, degan adaya peraturan pemerintah tersebut, akan mempengaruhi besaran cost recovery yang berimplikasi pada penerimaan fiskal negara.

Dengan adanya PP itu, diharapkan cost recovery dapat ditekan hingga 30 persen. Sebab, selama ini perhitungan cost recovery oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi umum. "Dengan adanya PP itu, perhitungannya tidak hanya berdasarkan itu," katanya.

Sementara itu, Kepala BP Migas R Priyono mengatakan, pada 2009 angka cost recovery diharapkan bisa lebih kecil dari nota keungan US$ 12,9 miliar, menjadi US$ 11,7 miliar. "Selisihnya akan di carry over ke 2010," kata dia.

Menurut dia, cost recovery tersebut merupakan hak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sehingga harus tetap dibayarkan. Panitia Anggaran juga telah menyepakati cost recovery 2009 sebesar US$ 11,7 miliar.

Angka ini turun dari nota keuangan yang sebesar US$ 12,9 miliar, namun masih lebih besar dari tahun lalu, US$ 10,473 miliar.

Penumpang bus dari terminal Batoh, Banda Aceh. VIVA/Dani Randi

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Pergerakan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 2024 di Provinsi Aceh diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024