VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua kantor instansi pemerintah memajang laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabatnya setelah memalui proses verifikasi.
“Kebijakan ini sudah ada sejak 2005, tapi tidak pernah dilakukan,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 24 September 2008.
Menurut Johan kebijakan itu harus diaktifkan kembali agar para pejabat patuh melaporkan LHKPN. Apalagi pengumuman daftar kekayaan ini merupakan bagian dari transparansi publik.
Sebelumnya, komisi anti korupsi mengeluarkan kebijakan tidak dapat mengumumkan daftar kekayaan penyelenggara negara. Kebijakan ini keluar diduga atas permintaan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Alasannya, UU No 22 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, KPK hanya berhak memeriksa daftar kekayaan penyelenggara negara, bukan mempublikasikannya.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Jelang Perempat Final Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Sebut Target Indonesia 50% Lagi
Jabar
14 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 merupakan tim debutan di Piala Asia U-23 2024 di Qatar. Kendati begitu, progresivitas anak-anak asuhan Shin Tae-yong tersebut menunjukkan nilai yang
Mempunyai masalah terkait barang dan jasa yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan di iklan, malah yang hadir tidak sesuai dengan realita. Jika anda mengalami hal itu
Kemudahan akses terhadap informasi dan dunia luar melalui internet dan media sosial, membuka peluang bagi anak untuk terpapar dengan berbagai budaya dan nilai-nilai baru.
PW Fatayat NU Lampung Gelar Berbagai Kegiatan Dalam Rayakan Harlah Fatayat NU ke-74
Lampung
25 menit lalu
Pengurus Wilayah (PW) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Lampung semarakkan Peringatan Hari Lahir (Harlah) Fatayat NU ke-74 Pada hari Rabu (24/4/2024) dengan menggela
Selengkapnya
Isu Terkini