RUU Pornografi Tidak Boleh Netral


VIVAnews- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi meminta agar RUU Pornografi tidak netral. Artinya, harus ada pengecualian.

"Khususnya yang terkait dengan  unsur-unsur primordial yang berkaitan dengan agama, kedaerahan, budaya itu harus dibedakan dengan peraturan misalnya tentang korupsi,"ujar Muladi di kantornya, Rabu 24 September 2008.  Korupsi, misalnya, netral dan bisa diberlakukan secara sama kepada semua warga negara. 

Menurutnya, KUHP yang ada sudah cukup mengatur tindak pidana kesusilaan.  "Hanya mungkin dilengkapi dengan formasi saja,"kata dia. Selain itu, pornoaksi juga harus diatur secara detail terutama ditujukan pada perbuatan-perbuatan fisik yang mengundang selera seksual.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Namun, pembuat undang-undang juga bisa menempuh jalur pengecualian untuk daerah-daerah tertentu dengan cara menyerahkan penegakan hukum UU untuk diselesaikan dengan budaya setempat.

"Itu bisa dijadikan sebagai standar kontemporer di daerah itu. Jadi, kalau orang Bali dan Yogya tidak bisa memakai kemben bisa diselesaikan daerahnya," tukasnya.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Meski pengaturan pornografi penting, namun kata Muladi, Pemerintah dan DPR tidak bisa menutup mata bahwa ada kebudayaan koteka di Papua.

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024