VIVAnews-Abdurrahman Wahid alias Gus Dur melaporkan Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar karena dinilai telah melanggar AD ART PKB. Salah satunya adalah karena tidak pernah melibatkan Gus Dur, termasuk dalam menandatangani surat-surat resmi DPP PKB.
Gus Dur mengemukakan hal itu seusai diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri, Senin, 16 September 2008. Bahkan, tambah Gus Dur, dalam berbagai kesempatan Muhaimin tidak menganggap dirinya ada.
Penasihat hukum Gus Dur, Ibrani AS menjelaskan, Muhaimin diduga memalsukan surat -surat PKB. Selain melanggar Pasal 12 Ayat 2 huruf b AD/ART PKB, jelas Ibrani, Muhaimin juga disangkakan melanggar pasal pemalsuan dalam KUHP.
Ketua Umum PKB versi MLB Parung, Ali Masykur Musa menilai surat-surat yang dikeluarkan Partai tanpa tanda tangan Dewan Syuro tidak sah. Sebab, kata dia, segala bentuk surat-menyurat harus melibatkan dua dewan, yakni Dewan Tanfidz dan Dewan Syuro.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan itu sepihak, yakni dari Muhaimin dan tidak melibatkan Gus Dur. Hal ini menghilangkan hak-hak DPC dan DPW dan dapat menimbulkan konflik politik dan sosial.