Saddam Hussein Dihukum Mati

VIVAnews - Pada 30 Desember 2006, mantan presiden Irak, Saddam Hussein, dihukum mati di markas tentara di kota Kadhimiya. Saddam dihukum gantung setelah Mahkamah Agung Irak menolak upaya bandingnya.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Saddam Hussein ditangkap pasukan AS pada 13 Desember 2003. Pada 30 Juni 2004, otoritas AS di Irak menyerahkan Saddam kepada pemerintah Irak untuk diadili. Pada Juli 2005, pengadilan Irak mulai menyidangkan Saddam terkait perannya dalam pembunuhan massal warga Syiah di kota Dujail pada tahun 1982.

Setelah menjalani sidang selama lebih dari satu tahun, pada 5 November 2006 pengadilan Irak memutus Saddam bersalah dan menjatuhkan hukuman mati.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju

Hukuman gantung terhadap Saddam dilakukan pada 30 Desember 2006 tepat pada hari raya Idul Adha. Hingga kini, eksekusi Saddam masih menyisakan misteri. Sejumlah bukti video menunjukkan eksekusi terhadap Saddam tidak dilakukan dengan benar.

Video yang beredar di internet menunjukkan adanya lubang tidak wajar di leher Saddam. Pengurus pemakaman Saddam juga menyatakan Saddam ditikam enam kali setelah pelaksanaan eksekusi.

Yuddy: Sikap Prabowo Tunjukkan Kepekaan atas Kondisi Geopolitik
Festival balon udara digelar di Pekalongan dan Wonosobo Jawa Tengah

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

AirNav telah mengeluarkan Notif atau NOTAM kepada pilot untuk waspadai munculnya balon udara yang diterbangkan secara liar di ketinggian 8.000 hingga 9.000 kaki.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024