Rok Mini Akan Dilarang di Korsel?

Rok Mini
Sumber :
  • inmagine.com

VIVAnews -- Belum genap dua bulan menjabat sebagai Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun Hye, sudah membuat satu kebijakan hukum kontroversial. Putri dari mantan pemimpin militer Korsel, Park Chung-hee itu membuat peraturan yang melarang rakyat Korsel terlalu terbuka dalam berpakaian.

Ini artinya penggunaan rok mini kemungkinan besar akan dilarang juga di negeri ginseng tersebut. Bagi mereka yang melanggar aturan itu, akan didenda sebesar 50.000 KRW atau Rp444 ribu. Penerapan peraturan itu sendiri akan efektif mulai minggu ini.

Sontak saja, aturan kontroversial ini memicu kritik dari berbagai kalangan. Dilansir laman Dailymail, kritik keras datang dari pemimpin partai oposisi yang berpendapat peraturan baru itu mencerminkan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh tiap warga Korsel.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Salah satu anggota Partai Demokratik Bersatu, Ki Sik Kim, berkicau dalam akun Twitter-nya bahwa negara terlalu ikut campur dalam urusan pribadi rakyatnya melalui aturan baru itu. "Mengapa negara mencampuri bagaimana warganya berpakaian?"

Masih menurut Kim, era pemerintahan Park Geun Hye seolah-olah mengingatkan seluruh rakyat Korsel untuk kembali ke zaman di mana pemerintah memberlakukan aturan panjang rambut dan rok yang ideal.

Para selebriti Korsel pun tidak ingin ikut ketinggalan mengekspresikan kekecewaan mereka. Hal ini tidak mengherankan, karena rok mini merupakan pakaian wajib yang harus dimiliki wanita muda Korsel, khususnya sejak aliran musik K-Pop merajalela.

Salah satu penyanyi pop, Lee Hyori, juga melampiaskan kekecewaannya melalui Twitter. "Apa aturan ini benar-benar akan diberlakukan? Kalau iya, tamatlah riwayatku."

Nancy Land, seorang artis televisi bahkan menyindir aturan baru Geun Hye dengan memajang foto dengan tulisan angka 50.000 KRW di samping belahan dadanya.

Sementara itu, pihak kepolisian mengatakan masyarakat keliru dalam memahami aturan baru tersebut. Mereka menyebut aturan baru itu hanya terkait dengan perbuatan tidak senonoh di depan publik dan sama sekali tidak mengatur bagaimana warga Korsel sebaiknya berpakaian.

"Laporan apa pun yang menyebut bahwa kami akan mengatur apa yang digunakan oleh warga Korsel adalah sesuatu yang keliru pemahamannya," ujar Inspektur Kepolisian Nasional Korsel, Ko Jun-ho kepada CNN.

Pemerintahan Geun Hye berjanji akan memberika informasi yang jelas terkait aturan baru tersebut dan cara penerapannya.

Ilustrasi STNK

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024