Hongkong Tolak Permohonan Pramuwisma Jadi Penduduk Tetap

Demo Kelurga TKI di Kedubes Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Pengadilan Tinggi Hongkong memutuskan menolak permohonan para pramuwisma asing yang ingin menjadi penduduk tetap di kota tersebut walau telah tinggal di sana selama tujuh tahun. Ini berarti, apabila kontrak kerja para pramuwisma atau pembantu rumah tangga itu tidak diperpanjang oleh majikan, maka mereka harus mencari pekerjaan lain dalam kurun waktu dua minggu atau angkat kaki dari kota metropolitan itu.

Hal ini diputuskan oleh pengadilan pada Senin kemarin dalam perkara permohonan dua pramuwisma asal Filipina, Evangeline Banao Vallejos dan Daniel Domingo. Mereka masing-masing telah menetap di Hongkong selama 17 dan 28 tahun.

Alhasil, keputusan pengadilan itu akan turut mempengaruhi nasib 300.000 pramuwisma lainnya yang saat ini dilaporkan berada di Hongkong. Sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia.

Sebagaimana dilaporkan kantor berita BBC, Senin 25 Maret 2013, keputusan pengadilan membuat Vallejos lemas dan putus asa. "Vallejos tidak dapat berkomentar terhadap keputusan pengadilan dan saat ini merasa putus asa," ujar pengacaranya, Mark Daly, seperti dikutip BBC.

Walaupun keputusan itu tidak dapat diterima oleh kliennya, lanjut Daly, Vallejos tetap menghormati apa pun yang diputuskan oleh pengadilan.

Dalam keputusannya, Pengadilan Tinggi Hongkong, menyebut pramuwisma diwajibkan kembali ke negara asal setelah kontraknya berakhir. Pengadilan berpandangan bahwa sejak awal kedatangan mereka ke Hongkong bukan untuk menetap, tetapi untuk bekerja. Mereka bahkan dilarang membawa orang lain untuk tinggal bersama mereka di Hongkong.

Sontak hasil keputusan pengadilan itu menimbulkan protes di kalangan pramuwisma. Juru bicara Badan Koordinasi Migran Asia, Eman Villanueva, menganggap keputusan pengadilan itu tidak adil dan diskriminatif, karena hal itu hanya berlaku untuk profesi pramuwisma saja.

Isu  Sensitif

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Isu permohonan untuk dapat menetap di Hongkong merupakan permasalahan lama yang telah sering dibicarakan. Pada awalnya, Pengadilan Tinggi setempat di tahun 2011 membolehkan warga asing termasuk pramuwisma untuk mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap Hongkong, apabila telah menetap di sana tanpa jeda selama tujuh tahun.

Hasil keputusan pengadilan itu kemudian mendapat protes besar-besaran di Hongkong. Karena dengan mengizinkan pramuwisma dikhawatirkan dapat menimbulkan arus kedatangan pekerja migran dalam jumlah besar dan mengakibatkan ketegangan di kalangan publik.

Pemerintah Hongkong kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Hongkong dan memenangkan gugatan tersebut di tahun 2012. (umi)

Ilustrasi video mesum

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Sebuah video diduga warga binaan atau narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) merekam adegan mesum bersama seorang perempuan di sebuah ruangan lapas. 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024