Sumber :
- REUTERS/Toru Hanai
VIVAnews -
Sebuah maskapai Prancis dijatuhi denda oleh pengadilan di negara tersebut karena dianggap melakukan tindakan diskriminasi. Maskapai itu menurunkan penumpang jurusan Israel yang bukan umat Yahudi.
Diberitakan
BBC , Kamis 4 April 2013, maskapai Air France harus membayar denda sebesar 13.000 euro atau sekitar Rp126 juta karena telah menendang keluar penumpang bernama Horia Ankour, April 2012 lalu.
Baca Juga :
5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf
Diberitakan
Baca Juga :
Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM
Ankour adalah aktivis pro-Palestina yang hendak terbang menuju Israel untuk masuk ke Tepi Barat dari Nice. Dia bersama ratusan aktivis lainnya hendak melakukan aksi damai menentang pendudukan Israel.
Sesaat sebelum tinggal landas, mahasiswa sekolah perawat ini ditanya oleh salah seorang kru pesawat, apakah dia memiliki paspor Israel atau seorang Yahudi. Wanita 30 tahun ini menjawab "tidak" untuk dua pertanyaan itu, dan langsung dikawal keluar.
Pengadilan Prancis mengatakan bahwa maskapai Air France terbukti telah melakukan tindakan diskriminasi ras. Dalam pembelaannya, maskapai tersebut mengatakan bahwa mereka baru tahu jika Ankour masuk daftar hitam di Israel, sehingga dilarang terbang.
Menurut konvensi internasional, lanjut pembelaan Air France, maskapai berhak menolak menerbangkan penumpang yang diketahui tidak akan diterima di negara tujuan. Maskapai ini akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ankour adalah aktivis pro-Palestina yang hendak terbang menuju Israel untuk masuk ke Tepi Barat dari Nice. Dia bersama ratusan aktivis lainnya hendak melakukan aksi damai menentang pendudukan Israel.