Pengadilan di China Hukum Mati Dua Pelaku Kerusuhan Berdarah

Polisi anti kerusuhan China berpatroli di Kota Kashgar Provinsi Xinjiang
Sumber :
  • REUTERS/Carlos Barria/Files
VIVAnews
Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya
- Pengadilan di Provinsi Xinjiang, China, menjatuhkan hukuman mati kepada dua orang pelaku kerusuhan berdarah di wilayah bagian barat negara itu. Seorang lagi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Menurut kantor berita
5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024
Reuters , kerusuhan yang terjadi pada April lalu itu menyebabkan 21 orang tewas. Untuk mengendalikan situasi, polisi setempat harus berjibaku dengan gerombolan bersenjata yang menggunakan panah, pisau, bahkan ada pula senjata api.


Kerusuhan sipil itu juga menyebabkan sebuah rumah dibakar. Pihak berwenang menyatakan insiden di provinsi Xinjiang itu sebagai "serangan teroris"


Itulah sebabnya, menurut laman pemerintah Xinjiang, hakim pengadilan di Kota Kashgar menyatakan bahwa lima orang dinyatakan bersalah atas kasus terorisme dan pembunuhan terencana. Dua dari mereka dihukum mati, seorang dipenjara seumur hidup dan dua lainnya masing-masing harus ditahan selama sembilan tahun.


Menurut kantor berita
Xinhua
, seperti yang dikutip
BBC
, dua orang yang dihukum mati masing-masing bernama Musa Hesen dan Rehman Hupur. Menurut pengadilan, mereka bersalah menjalankan kegiatan keagamaan secara ilegal dan menggerakan aktivitas ekstrem. Para terpidana juga dinyatakan bersalah membuat sepuluh bahan peledak dan menjalankan uji coba bahan peledak, demikian ungkap dokumen pengadilan setempat.


Xinjiang berkali-kali menjadi lokasi kerusuhan berdarah. Pada Juli 2009, ibu kota Xinjiang, Urumqi, menjadi ajang bentrokan antara etnis Han dan etnis Uighur yang menewaskan hampir 200 orang. Pada akhir Juni lalu, 35 orang tewas akibat kekerasan di sana. (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya