Malaysia

Menyita Alkitab Sama Saja Langgar Konstitusi

VIVAnews - Asosiasi Masyarakat China Malaysia (MCA) meminta aparat penegak hukum untuk bersikap toleran saat menjalankan tugas mereka, terutama bila menyangkut persoalan agama.

Demikian dikatakan pimpinan organisasi non-pemerintah tersebut, Ti Lian Ker, saat memberikan tanggapan atas penyitaan 15.000 jilid Alkitab dalam bahasa Indonesia selama beberapa bulan terakhir karena menggunakan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan.

"Dengan semangat '1Malaysia' dan untuk meninjau masyarakat multi agama dan multi ras kita, kita harus menerapkan toleransi," kata Ti seperti dikutip dari laman harian The Star, Rabu 4 November 2009. Ti mengatakan, kalau saja kata 'Allah' sudah digunakan sejak Malaysia merdeka, maka tidak akan ada pihak yang bereaksi berlebihan.

"Kita harus menegakkan Konstitusi Federal mengenai kebebasan beragama. Saya minta aparat agar lebih toleran," kata Ti kemarin. Tokoh lain yang juga mengritik penyitaan Alkitab yang diimpor dari Indonesia tersebut adalah anggota parlemen, Ngeh Koo Ham.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Ngeh mengatakan bahwa penyitaan Alkitab impor dari Indonesia telah melanggar Pasal 11 Konstitusi Federal yang melindungi kebebasan beragama.

"Islam adalah agama resmi negara, tetapi umat beragama lain bebas menjalankan kepercayaan yang mereka yakini," kata Ngeh saat ditemui kemarin. Ngeh menuntut pemerintah untuk mengembalikan belasan ribu Kitab Suci umat Kristen yang disita dan juga mencabut larangan penggunaan kata 'Allah' pada penerbitan buku non-Islam.

Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024