Pencemaran Nama Baik

Koran Malaysia Bersalah Fitnah Anwar Ibrahim

VIVAnews - Pengadilan tinggi di Kuala Lumpur, Malaysia, memenangkan gugatan pemimpin partai oposisi, Anwar Ibrahim, terhadap artikel di sebuah harian yang menudingnya sebagai agen Amerika Serikat (AS). Sebagai tergugat, pengelola Harian New Straits Times wajib membayar ganti rugi kepada Anwar sebesar RM 100.000 (sekitar Rp 278,8 juta).

Harian berbahasa Inggris itu pernah menampilkan sebuah artikel berjudul "Anwar's links to US Lobbyist" (Hubungan Anwar dengan Pelobi Amerika) pada Maret 2002.

"Di persidangan, kami membantah artikel yang menuduh Anwar sebagai agen AS dan menyatakan dia sebagai politisi yang tidak kompeten," kata Pengacara Anwar, Sankara Nair seperti dikutip dari laman harian Singapura, The Straits Times, Kamis, 26 November 2009. "Pengadilan menyatakan artikel koran itu sebuah fitnah. Anwar merasa nama baiknya dibersihkan dan puas atas putusan hakim," kata Sankara.

Sankara menjelaskan artikel yang dimuat harian tersebut berdasarkan reportase sebuah majalah Amerika Serikat, yang juga menyebut Anwar Ibrahim menerima pembayaran RM 3 miliar. "Artikel ini diterbitkan tanpa mengecek kebenaran dan akurasi cerita itu," ujarnya.

Pemimpin oposisi berusia 62 tahun itu saat ini juga tengah menghadapi dakwaan percobaan sodomi terhadap mantan pembantunya yang berusia 24 tahun. Dia akan diganjar hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti bersalah.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024