35 Tahun Dipenjara, Bebas karena uji DNA

VIVAnews - Setelah 35 tahun dipenjara dengan tuduhan penculikan dan pemerkosaan terhadap anak, James Bain akhirnya dibebaskan. Hasil tes DNA menghapus semua kejahatan yang pernah dituduhkan padanya.

Hakim pengadilan negara bagian Florida membebaskan Bain, Kamis waktu setempat, setelah hasil tes DNA membuktikan pria berusia 54 tahun ini tidak bersalah. "Selamat, Anda dinyatakan bebas," kata hakim pengadilan yang kemudian disambut keluarga dan semua teman-temannya, seperti dimuat dalam Strait Times edisi Jumat 18 Desember 2009.

Ini Momen Eko dan Akri Jenguk Parto Patrio di Rumah Sakit

Setelah keluar dari pengadilan, Bain mengaku tidak mendendam atas hukuman yang dia jalani. "Saya tidak marah, karena saya memiliki Tuhan. Saya akan pulang ke rumah bersama keluarga dan tetap berhubungan dengan pengacara saya," katanya.

Bain dituntut pada 1974, saat berusia 17 tahun. Kala itu, ia dituntut hukuman seumur hidup dengan tuduhan menculik dan memperkosa anak berusia sembilan tahun. Saat dinyatakan tidak bersalah, Bain terus menyatakan pengakuannya selama puluhan tahun bahwa dirinya tidak bersalah.

Negara bagian Florida melakukan pengambilan bukti berupa DNA untuk membuka kembali kasus-kasus kriminal sejak 2001. Dalam kasus ini, Bain dan pengacaranya harus mendapat persetujuan pengadilan sebelum melakukan uji DNA.

Wuling BinguoEV di Mandalika

SPKLU Sudah Banyak, Naik Wuling BinguoEV Bisa dari Jakarta ke Mandalika

Perjalanan ini berhasil membuktikan, bahwa mobil listrik BinguoEV mampu menempuh perjalanan jauh dengan aman dan nyaman.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024