Depkumham

Polri Belum Kordinasi Soal Deportasi Agen CIA

VIVAnews - Pihak imigrasi menyatakan Polri belum melakukan koordinasi terkait proses deportasi terhadap seorang warga Amerika Serikat yang belakangan diketahui sebagai agen Central Intelligence Agency (CIA), Bob Marshall.

"Sampai saat ini belum ada koordinasi [Polri] dengan imigrasi soal pendeportasian," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, M. Indra di Jakarta, Selasa 19 Januari 2010.

Indra mengatakan, proses deportasi itu tergantung pada Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sedangkan imigrasi hanya masalah proses pendeportasian. "Jadi kalau misalnya Bareskrim sudah siap, kami, imigrasi, akan melaksanakan," kata dia.

Selain itu, Indra juga mengatakan belum ada kordinasi dengan pemerintah Amerika. "Belum, kedutaanya saja belum datang," kata dia.

Secara terpisah, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi mengatakan telah memproses pendeportasian Marshall. "Kita sudah ajukan lagi itu [proses deportasi]," kata Ito.

Dia mengakui proses deportasi tidak mudah. Polri harus minta ke Departemen Hukum dan HAM. Lalu, lanjut dia, ke Departemen Luar Negeri, presiden. Dari presiden turun lagi ke kejaksaan sampai dengan kepolisian. "Itu yang bikin proses ini berat. Karena UU-nya kan agak ribet lah," lanjut dia.

Marshall ditangkap 15 Januari 2008 oleh imigrasi Bogor saat hendak membuat paspor. Dia dijerat dua pasal sekaligus, yaitu melanggar UU No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yakni, pasal 48 yang menyebutkan tersangka ketika masuk Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Marshall juga dinilai melanggar Pasal 53 UU No 9 yang menyatakan bahwa tersangka tidak dapat menunjukan atau tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang sah di Indonesia.

Tersangka semula diduga sebagai pelaku pemalsuan paspor. Namun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polri menyimpulkan Marshall adalah anggota CIA sekaligus buron CIA yang diburu sejak tahun 1974.

Marshall diketahui merupakan tersangka dalam kasus penjualan senjata api ilegal di AS dan London, Inggris. Hingga saat ini belum diketahui motif Marsall masuk ke Indonesia.

Marshall masuk ke Indonesia sekitar Desember 2007. Dia masuk melalui Batam dari Johor Malaysia dengan menggunakan perahu bersama tujuh imigran gelap lainnya pada malam hari, ketika petugas patroli perairan Indonesia lengah.

Aparat Indonesia juga sedang memeriksa Marshall. Untuk mengetahui apa motif dia masuk ke Indonesia dan apakah dia melakukan kegiatan intelijen di tanah air.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Polda Metro Jaya menegaskan bakal memberikan pengamanan pada seluruh gereja yang ada di wilayah Jadetabek saat Tri Hari Suci Paskah yang dimulai hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024