Pembakaran Gereja, 8 Orang Ditangkap

VIVAnews - Kepolisian Kuala Lumpur, Malaysia, telah menahan delapan orang terkait pembakaran sebuah gereja awal bulan ini, Rabu 20 Januari 2010. Ketua tim penyidik, Bakri Zinin, mengatakan sedang menyelidiki apakah delapan orang tersebut juga terkait dengan serangan terhadap sepuluh gereja lainnya.

Kedepalan tersangka tersebut semuanya adalah warga etnis Melayu berumur 21 hingga 26 tahun. Polisi melacak mereka setelah salah seorang dari mereka memeriksakan diri ke rumah sakit untuk menyembuhkan luka bakar.

Mereka bisa dikenai dakwaan penyalahgunaan api atau bahan peledak dengan maksud menghancurkan tempat ibadah. Vonis maksimal atas dakwaan tersebut adalah 20 tahun penjara dan denda. "Kami yakin kami sudah memecahkan kasus ini," kata Bakri dalam konferensi pers hari ini.

Serangan terhadap sejumlah gereja di beberapa tempat di Negeri Jiran dipicu oleh keputusan pengadilan pada 31 Desember lalu untuk mencabut larangan penggunaan kata "Allah" oleh umat non muslim. Serangan dan reaksi oleh mayoritas populasi Melayu muslim membuat Malaysia dicap lebih radikal dibanding sebelumnya. (AP)

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024