VIVAnews - Pada sembilan tahun lalu, hakim Pengadilan Internasional mulai menyidangkan mantan presiden Yugoslavia, Slobodan Milosevic. Dia diadili di Den Haag, Belanda, atas dakwaan melakukan genosida dan kejahatan perang di Bosnia, Kroasia, dan Kosovo pada dekade 1990an.
Laman stasiun televisi The History Channel mengungkapkan bahwa Milosevic bertindak sebagai pengacara bagi dirinya sendiri selama persidangan. Rangkaian sidang pengadilan itu akhirnya tidak berujung pada vonis.
Pasalnya, pria yang dijuluki "Tukang Jagal dari Balkan" ini ditemukan tewas di sel penjaranya pada 11 Maret 2006. Menurut dugaan dia terkena serangan jantung.
Sebelum bubar, Yugoslavia terdiri dari Kroasia, Montenegro, Slovenia, Serbia, Bosnia-Herzegovina and Macedonia. Negara itu berbentuk federal beraliran komunis, yang dipimpin oleh pahlawan Perang Dunika Kedua, Joseph Bros Tito, pada 21 Januari 1946.
Tito meninggal pada Mei 1980 dan Yugoslavia, bersama paham komunisme, di awal dekade 1990-an ambruk.
Milosevic, lahir 20 Agustus 1941, bergabung dengan Partai Komunis pada usia 18 tahun. Dia menjadi presiden Serbia pada 1989. Pada 25 Juni 1991, Kroasia dan Slovenia mendeklarasikan kemerdekaan dari Yugoslavia.
Milosevic lalu mengirim tank-tank perang ke perbatasan Slovenia, hingga perang singkat pecah yang mengakhiri pemisahan diri Slovenia. Di Kroasia, pertempuran berkobar antara Kroasia dan etnik Serbia.
Pasukan Kroasia bertempur dengan militer Yugoslavia dan para pendukung Serbia dengan dipimpin Serbia. Sekitar 10.000 orang tewas dan ratusan kota di Kroasia hancur lebur sebelum gencatan senjata dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diberlakukan pada Januari 1992.
Pada Maret 1992, Bosnia-Herzegovina mendeklarasikan kemerdekaan. Milosevic membiayai pemberontakan Serbia Bosnia berikutnya sehingga mengobarkan perang yang menewaskan sekitar 200.000 orang, sebelum kesepakatan damai dengan mediator PBB tercapai di Dayton, Ohio, Amerika Serikat, pada 1995.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Arif menyebut, dari informasi awal yang ia terima, korban saat itu baru saja bertandang ke kontrakan temannya, M (34), perempuan asal Banjar, Kecamatan Kedundung, Kabupat
Soal Tersangka Lain Kasus KUR di Bandar Lampung, Kejari: Tidak Menutup Kemungkinan
Lampung
20 menit lalu
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait apakah ada rekanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KUR.
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
22 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
27 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Selengkapnya
Isu Terkini