Tak Kunjung Dicambuk, Kartika Menjadi Resah

VIVAnews - Kartika Sari Dewi Shukarno pantas resah. Dia merasa nasibnya terus terombang-ambing, apakah jadi dihukum cambuk atau tidak.

Vonis pengadilan sudah diterima sejak tahun lalu, namun pelaksaan hukuman menjadi tidak jelas. Maka, perempuan pertama di Malaysia yang dikenakan vonis cambuk berdasarkan Syariah Islam itu berupaya bertemu dengan penguasa setempat untuk memperjelas nasibnya.

Laman harian The Star mengungkapkan bahwa Kartika hari ini dijadwalkan bertemu dengan Putra Mahkota Pahang, Tengku Abdullah Sultan Ahmad Shah. Kartika akan berdiskusi dengan Tengku Abdullah mengenai jadi tidaknya hukuman cambuk terhadap dirinya, yang hingga kini belum juga terlaksana.

Padahal, ibu dua anak tersebut tidak keberatan dengan hukuman tersebut. Pada sidang Pengadilan Tinggi Syariah di Kuantan, 20 Juli 2009, Kartika dikenai denda 5 ribu ringgit Malaysia dan dijatuhi vonis enam cambukan rotan. Pasalnya, Kartika terbukti bersalah melanggar Syariah karena sebagai muslimah dia ketahuan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.

Dia sudah membayar denda, tetapi menolak mengajukan banding atas vonis cambuk yang pelaksanaannya berlarut-larut dengan penundaan beberapa kali. Vonis cambuk Kartika ini mengundang perdebatan di kalangan publik dan media massa.

Kartika seharusnya menjadi perempuan pertama yang dicambuk di Malaysia berdasarkan hukum Islam. Namun, pada Februari lalu, dikabarkan bahwa tiga perempuan muslim di Malaysia telah menjalani hukum cambuk karena terbukti bersalah melakukan hubungan seks di luar nikah dengan pasangan masing-masing.

Sementara itu, ayah Kartika, Shukarno Abdul Mutalib, mengatakan, dalam pertemuan dengan Putra Mahkota Pahang, Kartika akan ditemuni oleh kakaknya. Menurut asisten Tengku Abdullah, pertemuan itu akan dilakukan secara tertutup.

Kabar Duka Ade Paloh Meninggal Dunia
Direktur Eksekutif LPEI, Rijani Tirtoso.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi empat perusahaan yang menjadi debitur di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024