Pemantau HAM: AS Boleh Latih Kopassus Asal...

VIVAnews - Pemerintah Amerika Serikat (AS) bisa memberikan pelatihan bagi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) hanya bila Indonesia telah mengambil langkah-langkah memadai terhadap pertanggungjawaban dan reformasi untuk mencegah kemungkinan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa mendatang.

Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Pernyataan ini disampaikan oleh Human Rights Watch dalam dua surat kepada Menteri Pertahanan AS, Robert Gates, dan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton yang dirilis hari ini, Jumat 12 Maret 2010.

Berdasarkan rilis dari Human Rights Watch, menjelang kedatangan Presiden Barack Obama pada akhir Maret ke Indonesia, Departemen Pertahanan AS mengemukakan rencana untuk melatih Kopassus, yang beberapa anggotanya terlibat dalam pelanggaran HAM. Pelatihan AS untuk Kopassus ini selama lebih dari sepuluh tahun dihentikan karena rekaman pelanggaran HAM dan kurangnya akuntabilitas untuk pelanggaran HAM.

"Pelatihan AS untuk Kopassus suatu hari bisa meningkatkan performansi HAM, tetapi hanya bila mereka yang dilatih memiliki dorongan untuk berhenti melakukan kekerasan," Sophie Richardson, direktur advokasi Asia di Human Rights Watch. "Sayangnya, prajurit-prajurit Kopassus yang melanggar HAM jarang yang mendapat hambatan untuk naik jabatan," lanjutnya.

Surat pertama pada Gates, yang dikirimkan pada 4 Februari lalu, membeberkan secara spesifik persoalan HAM yang berkaitan dengan militer Indonesia dan merekomendasikan langkah-langkah yang bisa dilakukan AS untuk mendorong pengembangan militer yang profesional, bertanggung jawab, dan menghargai HAM di Indonesia.

Surat kedua, dikirimkan hari ini pada Clinton dan Gates, mengemukakan pertanyaan mengenai rencana untuk mengesahkan pelatihan bagi anggota-anggota junior pasukan anti-teror Kopassus (Unit 81) berdasarkan pertimbangan bahwa mereka tidak terlibat dalam kasus pelanggaran HAM yang dilakukan pendahulu mereka.

Human Rights Watch menyebutkan tiga langkah yang sebaiknya diambil terkait pertanggungjawaban di masa lalu dan kemungkinan pelanggaran di masa mendatang oleh Kopassus. Militer harus memberhentikan secara permanen personel yang terbukti melanggar HAM.

Militer harus mengadopsi tindakan transparan untuk memastikan berlangsungnya penyelidikan yang kredibel, tidak memihak dalam semua kasus dugaan pelanggaran HAM di masa mendatang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebaiknya menyelenggarakan pengadilan ad hoc untuk menyelidiki lenyapnya aktivis mahasiswa 1997-98 seperti yang direkomendasikan DPR RI pada September 2009.

Bila Indonesia telah mengambil langkah-langkah tersebut, AS bisa menyediakan pelatihan terbatas non latihan tempur pada anggota tertentu. Namun, bantuan tanpa syarat untuk Kopassus, termasuk latihan tempur dan peralatan tempur, bisa diberikan hanya bila Indonesia telah mengadopsi reformasi struktural untuk mengatasi kurangnya tanggung jawab Kopassus.

(Tengah) Anggota Komisi C DPRD DKI, Esti Arimi Putri

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Esti Arimi Putri menilai pentingnya upaya pemberdayaan daya beli terhadap semua golongan demi mengendalikan inflasi.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024