22 Maret 2002

Hakim Inggris Luluskan Pemintaan untuk Mati

VIVAnews - Pada delapan tahun yang lalu, Pengadilan di London, Inggris, meluluskan permintaan seorang pasien untuk mati setelah dia sekian lama menderita kelumpuhan dari leher ke sekujur tubuh tanpa kunjung sembuh.

Istri Rayakan Lebaran di Samping Makam Babe Cabita: Berat Banget Rasanya

Caranya, perempuan yang hanya disebut sebagai Miss B itu tak lagi mendapat perawatan dan dokter harus mematikan alat ventilator yang membuat pasien itu tetap hidup.

Demikian keputusan yang dibuat oleh hakim Elizabeth Butler-Sloss, yang kini mendapat gelar kebangsawanan, Dame. Kendati tergolek lemah di ranjang rumah sakit, Miss B bisa menyaksikan keputusan pengadilan yang dibuat Butler-Sloss melalui sambungan video.

"Saya sangat senang dengan keputusan ini," kata perempuan berusia 43 tahun itu seperti yang dikutip laman stasiun televisi BBC. Pasien itu berasal dari Jamaika dan sudah tinggal di Inggris sejak umur 8 tahun.

Pasien yang tidak berkeluarga itu sejak 2001 lumpuh setelah pembuluh darah di bagian leher pecah. Sejak saat itu dia hanya bisa bernafas dengan bantuan alat ventilator. Menurut dokter, peluang Miss B untuk sembuh hanya 1 persen.

Dia meminta rumah sakit untuk mematikan ventilator untuk mengakhiri hidupnya, namun ditolak. Itulah sebabnya dia kemudian mengajukan permohonan hukum di pengadilan dan akhirnya dikabulkan oleh Butler-Sloss.  

Budiman Sudjatmiko Sebut Jokowi Berpeluang Jadi Penasihat Khusus Prabowo-Gibran
Kondisi pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan

Hari Kedua Lebaran, Pengunjung Ragunan Tembus 27 Ribu Orang Menjelang Siang

Antusias warga DKI Jakarta dan wilayah penyangga lain masih terbilang tinggi untuk sejumlah tempat hiburan. Salah satunya yakni, Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024