Arab Saudi Ternyata Tak Punya UU Tenaga Kerja

Pemulangan TKI Bermasalah : Bandara Soekarno-Hatta
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews - Sulitnya proses penanganan kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, salah satunya karena tidak adanya hukum yang jelas mengenai tenaga kerja informal di negara tersebut.

Arab Saudi juga dikenal tidak memiliki nota kesepahaman mengenai tenaga kerja dengan negara manapun.

Hal ini disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, Selasa 30 November 2010. Dia mengatakan usaha perlindungan WNI di Arab Saudi tidak terlepas dari adanya perjanjian bilateral mengenai tenaga kerja informal. Namun, selama ini Arab Saudi adalah negara yang tidak pernah membuat perjanjian mengenai hal ini dengan negara manapun di dunia.

"Arab Saudi terkenal tidak memiliki undang-undang yang mengatur tenaga kerja informal di negara tersebut, tidak juga MoU (nota kesepahaman) dengan negara manapun, termasuk Indonesia," ujarnya.

Tatang mengatakan bahwa ada beberapa negara dunia yang juga tidak memiliki perjanjian bilateral tenaga kerja, namun negara tersebut sangat baik dalam penanganan TKI serta kasus-kasus yang menimpanya. Salah satunya adalah Hongkong.

"Sistem hukum di negara ini (Hongkong) sudah bagus dan undang-undang yang mengaturnya juga jelas, yang terpenting adalah implementasinya," ujar Tatang.

Walaupun begitu, Tatang mengatakan bahwa perlindungan TKI akan tetap dilakukan secara maksimal di semua negara yang memiliki perwakilan Indonesia. Dia menegaskan bahwa perlindungan WNI tanpa diskriminasi adalah salah satu prinsip dasar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang berjumlah 119 perwakilan di seluruh dunia.

"Keberpihakan dan kepedulian kepada para WNI sudah merupakan instruksi dari Kementerian Luar Negeri," ujar Tatang.

Dia mengatakan bahwa perlindungan WNI adalah salah satu tugas utama bagi para diplomat dan staf KBRI dan KJRI di luar negeri. Dia menjelaskan para petugas di KJRI akan melayani pengaduan WNI dengan baik, dan menyerukan warga untuk melaporkan jika merasa diabaikan aduannya.

"Kalau memang ada pengaduan dari WNI dan diabaikan oleh petugas, silakan laporkan dan akan segera kami tindak tegas," ujar Tatang. (umi)

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024