Pelanggar Tol Batal Dipenjara Seumur Hidup

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Pengadilan di China akan menyidangkan lagi seorang terpidana atas kasus pelanggaran membayar tarif jalan tol. Sidang ulangan itu kemungkinan akan mengubah bobot hukuman yang diterima terpidana.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Sebelumnya, terpidana yang berprofesi sebagai petani itu dihukum penjara seumur hidup atas kesalahannya itu, namun vonis itu mengundang kecaman dari masyarakat karena terlalu berat dan tidak adil.

Menurut kantor berita Associated Press, dengan mengutip media pemerintah China Xinhua, keputusan menyidangkan ulang atas terpidana bernama Shi Jianfeng itu dilontarkan pengadilan di provinsi Henan, Jumat 14 Januari 2011.

Dalam sidang sebelumnya, Shi dinyatakan bersalah tidak membayar ongkos tol sebanyak 2.300 kali dengan nilai total lebih dari 3,68 juta yuan (sekitar Rp5 miliar) dengan menggunakan plat nomor mobil militer palsu. Di China, mobil berplat militer mendapat keistimewaan melintas di jalan tol secara gratis. 

Kejahatan itu Shi lakukan antara Mei 2008 hingga Januari 2009 saat mengelola jasa pengangkutan batu dengan truk. Sebagai hukumannya, dia harus membayar denda 2 juta yuan (sekitar Rp2,7 miliar) dan penjara seumur hidup.

Vonis itu dijatuhkan pengadilan Henan pada 21 Desember 2010. Selama disidang, Shi pun tidak didampingi pengacara atau pembela. Tidak heran, hasil sidang itu kemudian mengundang kecaman dari publik.

Mereka menyatakan bagi Shi itu tidak adil. Pasalnya, pelaku pembunuhan maupun perkosaan tidak sampai menerima hukuman seberat itu. Kecaman publik terus berlangsung lewat internet dan mendapat perhatian media massa nasional dan mancanegara.

Maka pejabat pengadilan di Henan, Liu Penghua, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyidangkan kembali terpidana. Vonis yang akan dijatuhkan kemungkinan  berbeda dari yang sebelumnya setelah terpidana mengaku dia tidak sendirian melakukan pelanggaran hukum itu.   

"Saat diperiksa pada Kamis malam, Shi mengaku dia dimanipulasi oleh seorang kerabat," demikian Xinhua mengabarkan.

Sementara itu, seorang pakar hukum menyatakan bahwa beratnya hukuman yang diterima Shi bisa jadi karena dia juga memiliki plat nomor mobil militer palsu, berikut seragam tentara.

"Berdasarkan penjelasan itu, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman demikian," kata Qu Xinjiu, pakar hukum dari Universitas Ilmu Politik dan Hukum China, seperti dikutip harian Global Times.

Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024