Jual Rahasia ke China,Vonis Penjara 32 Tahun

Noshir Gowadia
Sumber :
  • AP Photo/Gowadia Family

VIVAnews - Seorang teknisi pesawat pengebom berteknologi siluman B-2 milik AS divonis 32 tahun penjara setelah terbukti bersalah menjual rahasia militer kepada China. Dia juga terbukti membantu China merancang rudal berteknologi siluman, yaitu yang sulit dipantau radar, dengan bayaran hingga ratusan juta rupiah.

Menurut kantor berita Associated Press, vonis itu dijatuhkan hakim sidang pengadilan di Honolulu, Susan Oki Mollway, Senin 24 Januari 2011. Terdakwa bernama Noshir Gowadia divonis bersalah karena telah melanggar sumpah sebagai warga AS untuk setia kepada negara.

“Dia  melanggar sumpah setianya kepada negara. Dia divonis bersalah karena menjual teknologi yang sangat berharga milik AS kepada negara lain untuk keuntungan pribadi,” ujar Mollway.

Pria berusia 66 tahun itu ditangkap pada Agustus 2010. Gowadia terkena 14 dakwaan, diantaranya membocorkan informasi pertahanan nasional untuk membantu negara lain dan melanggar undang-undang penjualan senjata.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa Gowadia telah terbukti membantu China merancang rudal siluman. Dilaporkan, Gowadia mengantongi uang sedikitnya US$110.000 atau sekitar Rp997 juta dengan hanya menjual informasi rahasia.

Gowadia juga telah terbukti bersalah atas percobaan menjual teknologi rahasia AS kepada pemerintah Swiss, Israel dan Jerman.

Pengacara Gowadia melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa Gowadia hanya menjual informasi yang bukan rahasia kepada China. Mereka mengatakan Gowadia tidak bersalah.

Putra Gowadia, Ashton, mengatakan bahwa mereka akan mengajukan banding dengan menampilkan bukti baru berupa dokumen-dokumen yang menunjukkan Gowadia tidak bersalah.

“Ayah saya tidak akan pernah melakukan sesuatu dengan sengaja untuk merugikan negeri ini. Kami berharap hukumannya bisa diubah dan dia dapat pulang ke rumah,” ujar Ashton.

Vonis atas Gowadia dilakukan di tengah-tengah kuatnya dugaan dipergunakannya teknologi AS untuk membangun perangkat militer di China. Sebelumnya, pesawat siluman China yang baru diuji coba, Chengdu J-20, diduga mencontek teknologi pesawat F-117 Nighthawk milik AS, yang jatuh di Serbia pada dekade 1990an.

China juga dituduh telah melakukan serangkaian tindakan mata-mata. Diantaranya Maret tahun lalu, seorang insinyur kelahiran China, Dongfan “Greg” Chung divonis lebih dari 15 tahun penjara setelah dia terbukti melakukan kegiatan mata-mata terhadap sistem ekonomi AS.

Pada 2008, kontraktor asal China, Chi Mak, divonis 24 tahun penjara setelah diketahui bersekongkol untuk menjual teknologi pertahanan militer AS kepada negaranya. (hs)

Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, buka suara terkait permohonan kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) yang memintanya jadi saksi di MK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024