Suryani dan Rustam Tak Sengaja Ditemukan KJRI

Suryani binti Samad, TKW yang lolos dari hukuman mati
Sumber :
  • VIVAnews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Suryani dan Misran, dua Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, mungkin saat ini sudah dihukum mati oleh pengadilan kota Johor Baru jika saja pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) tidak melakukan kunjungan ke penjara.

Mereka ditemukan secara tidak sengaja oleh pihak KJRI di sebuah rumah tahanan di Johor Baru. Staf Fungsi Kekonsuleran KJRI, Datu, mengatakan bahwa pada Desember 2009, beberapa staf KJRI tengah mengunjungi penjara di Johor Baru. Ini adalah kunjungan rutin tiap tahunnya untuk silaturahmi dengan para WNI di penjara.

Secara tidak sengaja, Datu melihat seorang anak kecil, ketika ditanya kepada pihak penjara, anak tersebut ternyata adalah anak seorang WNI.

"Kita melihat kok ada anak kecil. Ketika ditanya, ternyata anak seorang warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati," ujar Datu, Senin, 31 Januari 2011, usai acara serah terima Suryani dari KJRI keĀ  Kementerian Luar Negeri di jakarta.

Setelah pertemuan itu, pihak KJRI langsung mengambil alih kasus Suryani dan Misran dengan menyewakan pengacara dan menampung anaknya yang baru berusia 4,5 tahun. Anaknya kemudian dititipkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak di Bambu Apus, Jakarta Timur, selama Suryani menjalani proses persidangan.

Saat itu proses persidangan atas Suryani tengah berjalan. Dia ditahan oleh polisi sejak 5 Desember 2008, berarti telah satu tahun dia dipenjara tanpa diketahui oleh pihak KJRI. Datu mengatakan ketidaktahuan KJRI disebabkan oleh kelalaian kepolisian Johor Baru yang tidak memberikan consular notification kepada KJRI.

"Consular notification adalah kewajiban negara setempat untuk memberitahukan kepada perwakilan negara asing jika ada warga negara dari negara tersebut yang terlibat kasus hukum," jelas Datu.

Pihak KJRI, ujarnya, telah melayangkan surat protes terkait kelalaian ini. ā€œResponnya adalah, seperti pada umumnya, berjanji untuk tidak mengulangi lagi,ā€ ujar Datu.

Setelah diambil alih oleh pengacara dari KJRI, Suryani akhirnya dibebaskan dari penjara dan dipulangkan ke tanah air karena tidak terbukti bersalah telah bekerjasama membunuh suaminya, Rostam. Sedangkan Misran, terbukti bersalah, namun hukumannya yang semula adalah hukuman mati menjadi hukuman penjara selama 13 tahun.

"Tapi yang mau saya catat disini adalah keberhasilan kita, tadinya diancam hukuman mati, kita turunkan dakwaannya menjadi kekerasan yang menimbulkan kematian," ujar Datu terkait hukuman Misran.

Suryani sudah lebih dari delapan tahun tinggal di Johor Baru karena ikut suaminya yang bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit. Suaminya, Rostam, tewas setelah terlibat perkelahian dengan Misran. Rostam dibakar api cemburu karena istrinya dikabarkan punya hubungan intim dengan Misran. (sj)

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya
Ammar Zoni

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

Ammar Zoni memahami bahwa bulan Ramadhan adalah saat yang istimewa. Ammar mengaku akan semakin mendekatkan diri kepada Tuhan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024