3 ABK WNI di Australia DIbebaskan

ilustrasi tahanan
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Pengadilan Australia akhirnya membebaskan ketiga ABK (anak buah kapal) asal Indonesia hari ini, Jumat, 1 Juli 2011. Mereka dibebaskan setelah terbukti masih di bawah umur, sehingga tidak dapat dikenai tuntutan apapun menurut hukum Australia.

Menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri hari ini, pengadilan di Brisbane memvonis bebas tiga awak kapal bernama Ose Lani (15), Ako Lani (16), dan John Ndollu (17), asal NTT. Mereka bertiga dibebaskan setelah bukti-bukti menunjukkan bahwa mereka benar berusia di bawah 19 tahun.

"Pihak jaksa penuntut Brisbane memutuskan untuk tidak meneruskan tuntutannya setelah menerima bukti-bukti kuat (surat baptis, ijazah dan akte kelahiran) dari pengacara ketiga ABK yang menegaskan bahwa mereka memang berusia di bawah 19 tahun," tulis pernyataan Kemlu.

Mereka ditangkap dalam sebuah kapal pengangkut pencari suaka yang terdeteksi di dekat Ashmore Reef 14 bulan lalu. Ketiganya ditahan di penjara superketat Arthur Gorrie di Brisbane sejak Oktober 2010. Sebelumnya mereka sempat meringkuk di tahanan Australia Barat. Ketiga remaja ini diduga terkait kasus penyelundupan manusia dan semula terancam hukuman lima tahun penjara.

Konsulat Jenderal RI di Sydney pada awal bulan lalu berhasil meminta agar ketiga anak tersebut dipindahkan ke dari penjara orang dewasa, sambil menunggu keputusan pengadilan mengenai status mereka. Setelah melalui berbagai lobi, akhirnya ketiganya dipindahkan ke sebuah motel dengan pengawasan ketat aparat setempat.

"Kondisi ketiga ABK saat ini dalam keadaan sehat, gembira, dan sangat berharap dapat pulang segera untuk bertemu dengan keluarga masing-masing," tulis pernyataan Kemlu.

Belum dipastikan kapan mereka bertiga akan dipulangkan ke kampung halaman mereka di Pulau Rote, NTT. Pembahasan mengenai kepulangan mereka masih dirundingkan dengan pihak imigrasi Australia.

Saat ini masih terdapat sekitar 500 ABK yang ditahan di negara tersebut atas tuduhan penyelundupan orang. Sebanyak 29 di antaranya mengaku masih berada di bawah umur. Mereka akan segera menjalani pengadilan untuk membuktikan usia mereka.

Kementerian Luar Negeri mengatakan terus berupaya membela dan membantu mereka. Di antaranya, melakukan kontak langsung dengan pengacara ABK, serta pendampingan hukum pada saat pengadilan.

"Kemlu juga memenuhi kebutuhan dasar para ABK, meneruskan pesan-pesan kepada keluarga masing-masing, melakukan kunjungan rutin dan menampung keluhan ataupun permintaan." (kd)

5 Fakta Menarik Persib Bandung Usai Benamkan Persebaya Surabaya di Liga 1
Pendampingan pembentukan koperasi di Banyuasin

Kementan Dorong Pembentukan Koperasi Guna Bantu Petani Banyuasin Kembangkan Usaha

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan arahan agar jajarannya mampu membangun ekosistem baru di sektor pertanian dan membuat pertanian diminati anak muda.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024