Kontroversi Wanita Saudi Tak Boleh Mengemudi

Wanita Arab Saudi
Sumber :
  • Guardian

VIVAnews - Shayma Jastaniah, 30, akan harus berjuang melawan vonis 10 kali cambukan yang diputus Pengadilan Jeddah, Arab Saudi. Ia akan melawan diskriminasi gender atas larangan mengemudi bagi wanita di negaranya.

"Saya sudah berkomunikasi dengan keluarganya, Jastaniah akan melawan vonis itu," kata aktivis Samar Badawi, seperti dikutip dari laman Guardian.

Larangan itu memaksa sejumlah keluarga menyewa sopir untuk mobilitas sehari-hari. Namun, bagi yang tak memiliki cukup uang untuk membayar sopir, mereka biasanya hanya mengandalkan suami atau pria dari kalangan keluarga dekat untuk mengantar ke tempat kerja, sekolah, pasar, atau rumah sakit.

Tak ada hukum tertulis yang melarang wanita mengemudikan mobil. Larangan itu berakar dari tradisi konservatif dan pandangan agama bahwa membiarkan wanita memiliki kebebasan bergerak adalah dosa besar.

Menurut hukum syariah di Saudi, wanita hanya dilarang bepergian tanpa seizin dari suaminya, baik itu untuk bekerja, keluar negeri, atau bahkan melakukan operasi.

Berdasarkan hukum itulah muncul penafsiran bahwa wanita tidak dibolehkan berkendaraan sendirian. Untuk menegakkan hukum ini, pemerintah Saudi tidak pernah mengeluarkan SIM kepada wanita. Akibatnya, setiap wanita yang berada di belakang kemudi secara otomatis melanggar hukum.

Sejumlah aktivis mengatakan bahwa pembenaran agama itu tidak relevan. "Bagaimana bisa wanita mendapat hukuman semacam itu, sementara hukuman maksimal bagi pelanggaran lalu lintas hanya denda, bukan cambukan," kata Zein el-Abydeen, salah satu aktivis.

Jastaniah adalah wanita pertama yang menerima vonis cambuk gara-gara mengemudi mobil. Sebelumnya, wanita yang kedapatan mengemudi di jalan raya hanya mendapat mendapat sanksi teguran atau denda. Otoritas agaknya memperketat hukuman karena semakin banyak wanita yang nekat berkendara setelah belasan wanita menggalang kampanye mendobrak tradisi ini, sejak Juni lalu.

Penggagas kampanye, Manal al-Sherif, bahkan mengunggah video ke Facebook, yang memperlihatkan dirinya mengemudikan mobil di jalan raya. Setelah ditahan selama 10 hari, ia akhirnya dibebaskan dengan menandatangani surat perjanjian tak akan mengemudikan mobil lagi dan tak akan berbicara kepada media. (eh)

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit
Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024