Sampo Dikira Ekstasi Cair di Bandara Darwin

Ilustrasi.
Sumber :
  • genius beauty

VIVAnews - Otoritas bandara Darwin, Australia, terpaksa harus membayar ganti rugi ratusan juta rupiah akibat salah tangkap orang tahun lalu. Petugas di bandara ini menahan seorang penumpang selama tiga hari karena dikira membawa narkoba dalam sebuah botol sampo.

Seperti dilansir dari laman BBC, Senin 21 November 2011, petugas bandara Darwin mengira Neil Parry membawa ekstasi cair seberat 1,6kg di dalam botol sampo dan conditioner Pantene Pro-V. Akibat tuduhan ini, Parry ditahan selama tiga hari dan harus berjuang membersihkan namanya selama 17 bulan di pengadilan.

Setelah melalui pembuktian dan pengujian, ternyata cairan tersebut memang benar sampo, bukan ekstasi cair seperti yang dituduhkan. Pengadilan Darwin memutuskan otoritas bea dan cukai bandara Internasional Darwin harus membayar ganti rugi sebesar AUS$100.000 atau sekitar Rp900 juta.

Parry mengatakan ganti rugi itu tidak sepadan dengan apa yang dia alami. Ganti rugi sebesar itu, ujarnya, akan segera habis membayar biaya pengadilan antara dirinya melawan bandara Darwin.

Dalam pernyataannya, pihak bea cukai bandara mengatakan, "kesalahan terjadi pada saat dilakukan pengujian terhadap benda milik Parry, setelah itu dilakukan kembali tes kandungan narkoba." Selain ditahan, akibat tuduhan ini, perahu Parry dan rumah dua temannya digeledah oleh aparat kepolisian.

Fokus Arsenal di Bursa Transfer, Perkuat 3 Posisi
Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie juara BAC 2024

BNI Dukung Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia

Apresiasi setinggi-tingginya diberikan oleh BNI kepada atlet bulutangkis Indonesia yang telah berprestasi di dua ajang bergengsi, All England dan BAC.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024