Kadin Sediakan Rp150 M untuk Perkebunan Kecil

Kelapa sawit.
Sumber :
  • Antara/Maril Gafur

VIVAnews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan meluncurkan Palapa Fund yaitu fasilitas pembiayaan awal bagi pengusaha agribisnis menengah di seluruh Indonesia. Pembiayaan ini untuk membantu pengusaha kecil agar bisa mencapai skala industri dan memperoleh kredit perbankan bahkan masuk pasar modal.

"Saat ini sudah terhimpun komitmen dana dari anggota Kadin sebesar Rp60 miliar dari Rp150 miliar yang ditargetkan" kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Agribisnis, Pangan dan Peternakan, Franky O. Widjaja dalam acara Jakarta Food Security Summit 2012, Jakarta, Selasa 7 Februari 2012.

Menurut Franky, dukungan pembiayaan yang inovatif sangat diperlukan dalam mengatasi semua kendala yang terkait pada mata rantaiĀ  agribisnis yang menjadi satu kesatuan dari pembibitan, budidaya terbaik dan berkelanjutan, proses panen, pengolahan, pengangkutan sampai akses ke pasar serta asuransi dan skema pembiayaan.

Pengembangan pengusaha kecil, lanjut Franky, merupakan kunci utama mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan seperti di bidang kelapa sawit. Sebanyak 40 persen atau 3,2 juta hektar dari seluruh lahan perkebunan sawit Indonesia yang berjumlah 7,9 juta hektar dimiliki pengusaha kecil.

Franky mengharapkan agar semua pihak dapat mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi dan aktif berpartisipasi di dalam proses peningkatan produksi pangan nasional.

"Keberhasilan pembangunan ekonomi yang tidak hanya tergantung pada pemerintah atau swasta saja, melainkan merupakan kolaborasi kemitraan bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta dalam semangat Indonesia Incorporated," kata Franky. (umi)

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024