Inggris Kriminalkan Pelaku Kawin Paksa

Ilustrasi pernikahan India
Sumber :
  • pramod83.wordpress.com

VIVAnews - Pemerintah Inggris akan segera mengeluarkan hukum baru yang melarang praktek kawin paksa di negara tersebut. Dengan hukum ini, pelaku kawin paksa dianggap melakukan tindak kriminal dan akan dihukum penjara.

Diberitakan Daily Mail, rencananya pada Kamis, 7 Juni 2012, Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May akan mengumumkan hukum baru tersebut. May juga akan mengumumkan anggaran pemerintah sebesar 500.000 pound sterling (Rp7,2 miliar) untuk sosialisasi dan kampanye hukum baru dan bahaya kawin paksa. 

Sebelumnya, pembahasan hukum kawin paksa di Inggris telah dibahas sejak delapan tahun lalu. Pada 2004, Partai Buruh menggelontorkan wacana bahwa kawin paksa adalah pelanggaran kriminal. Namun, tidak ditindaklanjuti ke atas kertas karena khawatir menyinggung kelompok etnis yang suaranya besar bagi pemilu 2005.

Pada 2008, Inggris mengeluarkan larangan kawin paksa. Peraturan ini memungkinkan korban kawin paksa untuk meminta perlindungan pengadilan, namun tidak mengkriminalkan orangtua korban yang menggelar kawin paksa. Praktik ini baru bisa dikriminalkan jika ada bukti-bukti kejahatan, seperti penculikan, pelecehan dan penyerangan.

Menurut penelitian di Inggris, tahun lalu jumlah kawin paksa mencapai 1.468 kasus. Namun, para ahli memperkirakan jumlahnya hingga 8.000 kasus setiap tahun.

Kasus kawin paksa di negara ini biasanya terjadi pada etnis Afganistan, India, Pakistan, Bangladesh dan negara-negara Afrika Timur.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

Biasanya wanita yang akan dikawinkan dikirim ke luar negeri, dengan iming-iming liburan. Lalu, para wanita ini dipaksa menikah dengan lelaki yang tidak pernah dikenalnya, biasanya atas perjanjian kedua keluarga. (eh)

Ketua DPRD Klungkung

Ketua DPRD Sebut Pemkab Klungkung Komitmen Tangani Kerusakan Jalan di Nusa Penida

Klungkung tercatat memiliki jalan kabupaten sepanjang 464 kilometer. Dari jumlah tersebut, sekitar 367,5 kilometer dalam kondisi baik, rusak sedang 34 KM dan lainnya lagi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024