Undang-Undang Baru Filipina Ilegalkan Cyber Sex

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Pemerintah Filipina mengeluarkan peraturan baru yang menyatakan bahwa cyber sex dan chat video seks ilegal di negara tersebut. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kaum wanita dari prostitusi paksa dan perdagangan manusia.

Cyber sex di Filipina menampilkan wanita yang disebut "cam girl". Wanita ini kemudian melakukan aksi seksual di depan kamera yang ditayangkan di internet untuk disaksikan para pelanggan situs prostitusi.

Diberitakan BBC, Kamis, 20 September 2012, seperti di berbagai negara di seluruh dunia, industri ini kian marak di Filipina. Di negara ini, para cam girl ada yang di bawah umur atau di bawah paksaan.

Peraturan baru yang tercantum dalam Undang-undang Pencegahaan Cyber Crime 2012 dan ditandatangani oleh Presiden Benigno Aquino melarang praktik ini dilakukan lagi di Filipina. Bagi pelanggarnya akan dikenakan denda hingga 250.000 peso atau sekitar Rp58 juta dan penjara enam bulan.

Biro Investigasi Nasional Filipina dan Polisi Nasional Filipina akan membentuk unit cyber crime untuk menangani hal ini. Selain itu, aparat juga akan membentuk pengadilan khusus cyber crime dan melatih para hakim.

Kasus cyber crime di Filipina pertama kali mengemuka tahun lalu. Saat itu, dua orang warga negara Swedia divonis seumur hidup karena menjalankan bisnis ini dengan wanita-wanita paksaan dan di bawah umur.

Tiga warga Filipina divonis masing-masing 20 tahun penjara karena membantu praktik tersebut, di antaranya membangun jaringan internet dan sistem pembayaran pelanggan.

Terungkap, Arti Nama Anak Perempuan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024

Surya Paloh Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem Jadi Gabung Koalisi?

Manuver Surya Paloh beri sinyal kuat kemungkinan Nasdem merapat ikut mendukung Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024