- VIVAnews/Adri Prastowo
VIVAnews - Pemerintah Turki tengah menggodok undang-undang baru yang menghukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Diharapkan, dengan pengebirian, jumlah pemerkosa di negara tersebut berkurang.
Diberitakan al-Arabiya pekan ini, proposal dengan judul "Rancangan Undang-undang Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Anak" ini sedang dalam proses dijadikan Undang-undang. Rencananya, bentuk pengebirian akan dirundingkan dulu dengan Kementerian Kesehatan.
RUU ini telah disetujui oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. RUU ini masih tetap akan menerapkan periode waktu 20 minggu untuk mengurus aborsi korban perkosaan.
Namun dalam RUU ini diminta agar dokter pengaborsi membujuk korban untuk tidak melakukannya. Bagi dokter yang melakukan aborsi ilegal bisa dipenjara hingga delapan tahun lamanya.
Sebelum Turki, negara yang telah menerapkan hukum ini adalah Amerika Serikat, Inggris dan Jerman. Di negara-negara ini, pelaku perkosaan pada anak atau pemerkosa berantai akan dikebiri secara kimia.
Tidak seperti kebiri bedah yang mengamputasi testis. kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan hormon untuk menghilangkan libido atau hasrat seksual pelaku. Dengan suntikan ini, hormon testosteron menjadi lemah dan diberangus.