- Reuters/Stringer
VIVAnews - Lindsay June Sandiford, warga negara Inggris penyelundup 4,7 kilogram kokain harus menelan pil pahit. Perempuan berusia 56 tahun itu divonis mati atas perbuatannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 22 Januari 2013.
Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak dalam amar putusannya mengatakan Lindsay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa juga dinyatakan sangat merugikan citra Bali sebagai daerah tujuan pariwisata. Itu sebabnya, Amser menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lie Putra Setiawan berupa hukuman 15 tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa," tegas Amser.
Mendengar vonis itu, wajah Lindsay langsung pucat. Didampingi pengacaranya, Lindsay tertunduk lesu dengan mata berkaca-kaca.
Usai sidang, Esra Karo Karo selaku pengacara Lindsay menyatakan keberatan dengan vonis itu. "Hakim tidak mencantumkan sedikit pun pertimbangan meringankan dalam putusan itu. Kami akan mengajukan banding," tegas Esra.
Lindsay ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 19 Mei 2012. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 4,7 kilogram brutto atau 3,8 kilogram netto kokain yang disembunyikan di dinding koper yang dibawanya.
Polda Bali yang melakukan penyelidikan lebih lanjut juga menangkap tiga warga Inggris lainnya, Paul Beales, Julian Anthony Ponder dan istrinya Rachel Lisa Dougall serta satu warga India, Nandagopal Akkineni.
Paul, Rachel dan Nandagopal telah divonis masing-masing 4 tahun, 1 tahun dan 5 tahun. Sedangkan Julian dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun dan dijadwalkan menjalani vonis pada 29 Januari mendatang. (sj)