Denda Rp1,1 Juta Bagi Pemabuk yang Kencing Sembarangan

ilustrasi toilet
Sumber :
VIVAnews
RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi
- Kepolisian Inggris rupanya jengah melihat aksi para pemabuk yang kerap buang air kecil di sembarang tempat setelah mereka
ajojing
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik
di klub malam.
Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Demi membuat mereka jera, polisi setempat akhirnya memberlakukan denda senilai 80 Poundsterling atau Rp1,1 juta bagi mereka yang tertangkap basah buang air kecil di sembarang tempat.


Pemabuk yang bersangkutan dapat terhindar dari hukuman denda jika mau membersihkan tempat dia membuang air seni.


Aturan baru ini sudah sukses diujicobakan di beberapa pusat hiburan malam terkenal di daerah Newcastle dan Torquay.


Salah satunya terjadi pada seorang mahasiswa tahun kedua Universitas Brighton. Dia terpaksa mengepel tempat dia buang air kecil di area The Lanes, setelah tertangkap basah kencing sembarangan di jalanan pada Jumat lalu.


Peraturan baru ini rupanya berbuah sambutan positif dari publik. Jennifer McGee, seorang mahasiswa jurnalistik di Universitas Brighton memuji cara pendekatan yang dilakukan polisi.


"Saya rasa itu merupakan tindakan yang bagus ketika polisi berhasil membuat mereka membersihkan air seninya sendiri. Benar-benar menjijikan ketika melihat mereka buang air kecil di sembarang tempat," ujarnya seperti dikutip
Dailymail
, 20 Februari 2013.


Pendapat serupa datang dari seorang pastor, Ian Chisnall. Menurut Chisnall, polisi telah mengajarkan para pelaku untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya.


"Ini merupakan ide yang bagus ketika polisi berhasil membuat para pelaku bertanggun jawab akan perbuatan mereka sendiri. Saya beberapa kali melihat orang buang air kecil di sembarang tempat. Perbuatan itu benar-benar buruk dan menyebabkan bau tak sedap," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya