Presiden Filipina: Malaysia Tak Perlu Adili Sultan Sulu

Sultan Jamalul Kiram III, pemimpin Kesultanan Sulu
Sumber :
  • REUTERS/Romeo Ranoco

VIVAnews - Presiden Filipina Benigno Aquino mengatakan, tidak akan terburu-buru menyerahkan pemimpin Kesultanan Sulu, Sultan Jamalul Kiram III kepada Malaysia. Aquino ingin Kiram diadili di negerinya sendiri.

"Menurut pendapat saya, biarkan mereka (Malaysia) menyelesaikan permasalahan mereka dan biarkan warga kami menghadapi tuntutan hukum yang akan kami ajukan di sini," ujar Aquino seperti dikutip laman Sunstar, Kamis 7 Maret 2013.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Kemudian baru kami akan bicarakan perkembangan lainnya setelah mereka memenuhi aturan hukum yang berlaku di negara kami."

Presiden yang dilantik pada Juni 2010 itu meminta aparatnya untuk menginvestigasi konspirasi yang dibuat oleh Kiram, pengikutnya, dan pihak lain dalam konflik Sabah. Aquino mengatakan, Departemen Keamanan sedang memutuskan apakah akan mengeluarkan surat penahanan untuk Kiram dan para pengikutnya itu.

"Jadi, kami belum dalam tahap mengeluarkan surat penahanan tersebut esok atau hari selanjutnya. Bahkan kami masih terus melakukan proses investigasi," tutur Aquino.

Isu penahanan Kiram untuk diadili di Malaysia mulai bergulir ketika Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman, meminta pejabat Filipina menyerahkan Kiram untuk menghadapi tuntutan di pengadilan Malaysia. Menurut Aman, Kiram akan dituntut atas tuduhan penghasutan yang mengakibatkan kebencian dan kemarahan pengikutnya sehingga memicu peperangan di Sabah.

Sebelumnya, Menteri Keamanan Filipina Leila de Lima, mengatakan ada kemungkinan untuk menyerahkan Kiram kepada pemerintah Malaysia guna diadili terkait sengketa wilayah Sabah.

"Jika mereka dianggap telah melanggar hukum yang berlaku di Malaysia, maka kami akan mempelajari itu. Saya kira mereka memang telah melanggar hukum Malaysia, karena melakukan peperangan di negara orang sudah dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum," ujar Lima.

Tak ada ekstradisi

Keinginan Malaysia untuk mengadili Kiram di pengadilan negerinya nampaknya harus terganjal. Sebab, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Filipina dengan Malaysia.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Menurut Presiden Aquino, Filipina dan Malaysia hanya menyepakati perjanjian bantuan hukum di antara negara anggota ASEAN (MLAT). Perjanjian itu, menurut Departemen Luar Negeri Filipina, tidak dapat digunakan untuk mengekstradisi warga negara ASEAN mana pun.

Namun, menurut Menlu Malaysia Anifah Aman, ekstradisi tetap dapat dilakukan melalui semangat kebersamaan yang dipegang teguh oleh para anggota negara ASEAN.

Dalam sebuah wawancara terpisah dengan The Star, Presiden Asosiasi Pengacara Muslim Malaysia, Datuk Zainul Rijal Abu Bakar, Kiram dan pengikutnya dapat dikenai hukuman mati, karena dianggap telah bersekongkol melakukan perang untuk melawan Kerajaan Malaysia atau Raja Malaysia, Yang di-Pertuan Agong. (umi)

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka
TIm Voli Jakarta Livin Mandiri

Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM). 

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024