Nekat, Sandera Murid Sekolah Demi Pizza & Minuman Soda

Pasukan Rusia menyelamatkan sandera di Teater Moskow Oktober 2002
Sumber :
  • REUTERS/Sergei Karpukhin

VIVAnews - Menculik dan menyandera orang itu berbahaya. Berbahaya bukan hanya untuk mereka yang diculik, tapi juga bagi si penculik jika aparat polisi bertindak tegas dengan tembak di tempat, misalnya. Karena tingkat resiko yang besar itu, umumnya penculik meminta tebusan yang tinggi.

100 People Still Missing in Moscow Concert Hall Attack

Tapi tidak demikian halnya dengan penculik dari Rusia ini. Dia meminta hal yang remeh temeh, yang mestinya tidak perlu melakukan pekerjaan yang berbahaya itu untuk mendapatnya. Dia minta tebusan pizza hut dan minuman soda.

Dilansir RIA Novosti, Sabtu 16 Maret 2013, pria yang diketahui bernama Aleksandr Kupstov dilaporkan memasuki sebuah kampus di Kota Astrakhan, Rusia dengan sebuah pistol dan peledak mainan. Ia kemudian menyandera empat orang yang sedang berada di kampus itu dalam sebuah ruangan.

Polisi kemudian mengepung ruangan itu dan berusaha bernegosiasi dengan Kupstov agar mau membebaskan sandera. Namun, polisi terkejut ketika mereka mendengar jenis tebusan yang diminta pria berusia 25 tahun ini.

"Dia meminta pizza dan minuman soda," ujar juru bicara kepolisian, Pyotr Rusanov.

Polisi pun memenuhi permintaan Kupstov dan sebagai gantinya pria itu membebaskan salah satu sandera yaitu seorang guru bahasa Inggris.

Setelah merasa kenyang, Kupstov meminta tebusan yang lebih besar lagi untuk membebaskan sisa sandera yang dimiliknya, yakni sebuah mobil dan sejumlah uang.

Kali ini polisi tidak memenuhi permintaan Kupstov dan kemudian memaksa masuk ke ruang penyanderaan. Polisi pun langsung menahan Kupstov untuk ditanyai lebih lanjut.

Media lokal menyebutkan, Kupstov pernah dihukum atas perbuatan pencurian. Aleksandr Alymov, warga setempat mengatakan, pelaku merupakan penembak jitu yang tergabung dalam pasukan khusus Rusia.

Jika terbukti bersalah, Kupstov akan dijatuhi 15 tahun penjara karena melakukan penyanderaan.

Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia
OTT KPK Basarnas

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

Pemerintah Indonesia dan Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024