Warga Indonesia di Perbatasan Dilarang ke Papua Nugini

Papua Nugini
Sumber :
  • lonelyplanet.com
VIVAnews -
Pemkot Pontianak Kasih Peringatan ke Seluruh SPBU di Kota Itu, Ada Apa?
Pemerintah Papua New Guinea (PNG) melarang pelintas batas tradisional asal Indonesia masuk ke wilayahnya. Alasannya, kartu
Tradisional Border Crossing
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid
(TBC) yang digunakan oleh para pelintas batas tradisional dianggap sudah tidak berlaku lagi.
Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Dijelaskan Konsulat Indonesia di Vanimo, Jahar Gultom, pemerintah PNG telah memutuskan kartu pelintas batas masa berlakunya hanya sampai 18 Maret 2013.

"Sehingga petugas perbatasan PNG di pos perbatasan Skouw Wutung Jayapura melarang warga pemegang kartu lintas batas dari Indonesia masuk ke PNG," kata Jahar, Rabu 25 April 2013.

 

Jahar menyayangkan kebijakan pemerintah PNG itu. Menurut dia, warga Indonesia dan PNG yang berdiam di wilayah perbatasan memiliki hubungan kekerabatan, kekeluargaan yang  secara kultur tidak mengenal batas negara.

 

Menurut Gultom, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan petugas administrasi perbatasan Vanimo, Moses Poi. Namun menurut Moses, sebelum ditandatanganinya perjanjian baru antara pemerintah RI dan pemerintah PNG, maka pelintas batas tradisional pemegang kartu TBC dari Indonesia dilarang masuk ke PNG.


"Mereka melarang warga Indonesia masuk wilayahnya. Tapi sebaliknya,  meminta agar Indonesia mengizinkan warga PNG pemegang kartu TBC masuk ke Indonesia untuk berkebun maupun berbelanja. Jelas itu tidak adil," tuturnya.


Karena kebijakan pemerintah PNG tak memberlakukan kartu pelintas batas, pemerintah Indonesia, kata Jahar, juga akan melakukan hal yang sama. "Pemerintah Indonesia juga melarang warga PNG yang menggunakan kartu pelintas batas masuk ke wilayah RI," tegasnya.


Menurut Jahar, dengan adanya larangan tersebut, yang bisa melintas di dua negara itu hanya yang memiliki passport.

 

Berdasarkan persetujuan dasar antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Pengaturan-Pengaturan Perbatasan tanggal 18 Maret 2003, kartu pelintas batas berlaku hingga 18 Maret 2013.

 

Jahar Gultom mengungkapan dalam kunjungannya ke perbatasan Skouw-Wutung 23 April 2013, untuk bertemu dengan beberapa pedagang di perbatasan, petugas perbatasan berharap agar segera dibuat perjanjian baru agar pelintas batas tradisional di kedua negara bisa kembali saling mengunjungi.


"Ada kekhawatiran akan muncul kejadian-kejadian yang tidak diinginkan bila kedua negara tidak segera membuat
basic agreement
yang baru. Mengingat warga PNG juga ada yang memiliki hak ulayat di wilayah Papua," jelasnya.

 

Dalam pertemuan rombongan MPR RI yang di pimpin Wakil Ketua Arman Farhad Hamid dengan warga Skouw yang berada perbatasan 18 April 2013, juga terungkap bahwa dengan alasan memiliki hak ulayat di wilayah Indonesia, warga PNG bisa berbuat apa saja di wilayah Skouw.


"Mereka merasa adalah pemegang hak ulayat yang berada di wilayah Indonesia. Warga PNG bisa saja berbuat hal yang tidak diinginkan, apalagi selama ini mereka kerap melakukan pemukulan terhadap warga lokal di Skouw," ungkap Sekretaris Dewan Adat Perbatasan Muara Tami Hanock Rollo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya