Warga AS Dihukum 15 Tahun Kerja Paksa di Korut

Persiapan anjing Korea Utara menghadapi perang
Sumber :
  • REUTERS/KCNA
VIVAnews -
Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini
Pengadilan di Korea Utara menjatuhkan vonis 15 tahun kerja paksa pada Kenneth Bae, seorang warga negara Amerika Serikat. Dia sebelumnya ditangkap setelah dituduh mencoba menggulingkan pemerintahan Kim Jong-un.

Kabar Gembira Ini untuk Penggemar BTS dan Kopi

Pengumuman vonis disampaikan oleh kantor berita
Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya
KCNA , dikutip
BBC
, Kamis 2 Mei 2013. Menurut laporan pengadilan, dia terbukti bersalah atas kejahatan anti pemerintahan komunis Korut.


Pria 44 tahun keturunan Korea ini ditangkap November tahun lalu saat memasuki kota pelabuhan Rason, sebuah zona ekonomi yang berbatasan dengan China. Memiliki nama Korea Pae Jun-ho, dia bekerja sebagai pemandu wisata.


KCNA
pekan lalu menuliskan, Bae telah mengakui seluruh tuduhan tersebut. "Pengadilan Tinggi Korut menjatuhkan hukuman kerja paksa selama 15 tahun atas kejahatannya," tulis
KCNA.


Tidak jelas apakah dia didampingi pengacara atau tidak. Menurut laporan kawan-kawannya, Bae juga merangkap seorang misionaris Kristen. Dia ditangkap lantaran mengambil


Secara resmi, pemerintah Korut memang memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama. Namun pada kenyataannya, pemerintah Korut banyak menindas warga Kristiani karena dianggap menyebarkan pengaruh Barat dan ancaman bagi ideologi komunis yang mereka anut.


Bae adalah warga AS ke-6 yang ditahan Korut sejak tahun 2009. Kebanyakan warga AS lainnya dideportasi atau dibebaskan setelah mendapat intervensi diplomatik dari pejabat penting seperti mantan Presiden Bill Clinton dan Jimmy Carter.


Namun para analisis menduga penahanan Bae digunakan oleh Korut sebagai daya tawar yang kuat dalam menegosiasikan kepentingannya dengan AS. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya